Irma Dewi Lubis dan Timbul Laksono Diburu Polisi

share on:
Irma Dewi Lubis (31) || YP-Ist

Yogyapos.com (BANTUL) - Polres Bantul menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Timbul Laksono (43) dan Irma Dewi Lubis (31). Keduanya merupakan tersangka kasus penggelapan dalam jabatan.

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, membenarkan soal penerbitan DPO atas nama kedua tersangka tersebut.

“Benar, mereka sudah kami masukkan dalam DPO,” kata Jeffry, Kamis (21/3/2024).

BACA JUGA: Dari Medsos ke Kamar Hotel: TKI Singapura Jadi Korban Penipuan, Uang Rp 7 Juta Raib

Jeffry tak banyak bicara soal kasus yang menjerat kedua buron ini. Namun ia menegaskan pihaknya saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka tersebut. “Kami sedang berupaya menangkap keduanya,” tukasnya.

Timbul Laksono buronan Polres Bantul || YP-Ist

Adapun ciri-ciri Timbul Laksono adalah tinggi 170 cm, rambut lurus pendek, bentuk tubuh tinggi dan tegap. Warna kulit sawo matang. Muka oval dan berkaca mata. Adapun ciri-ciri Irma Dewi Lubis tinggi 156 cm, rambut urus warna hitam, warna kulit sawo matang dan muka bulat.

BACA JUGA: Penipuan Bermodus Investasi Rumah, Bos PT GST Robinson Saalino Divonis 18 Bulan

Timbul Laksono dan Irma Dewi Lubis sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum keduanya dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO). “Sudah tersangka. Kalau DPO berarti sudah tersangka. Kasusnya penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP,” imbuhnya.

Jeffry menegaskan saat ini kasus tersebut masih berproses di Polres Bantul. Bagi masyarakat yang melihat kedua DPO tersebut, dapat melaporkannya ke Polres Bantul atau kantor polisi terdekat,” imbaunya. (Spd)

 


share on: