Yogyapos.com (YOGYA) - Ratusan pemilik 'Warung Madura' di DIY mengutuk keras pernyataan Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), Arif Rahman Hakim yang meminta warung Madura tidak beroperasi 24 jam.
Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aryawiraraja, mereka akan melayangkan somasi ke Kemenkop UKM andaikata dalam waktu 3 x 24 jam belum ada klarifikasi atau permintaan maaf.
BACA JUGA: Yogyakarta Jadi Pilihan Venue Konser Super Music Superstar Intimate Session
“Kami akan mengirimkan somasi ke Kemenkop UKM jika dalam waktu 3 x 24 jam dari saat ini belum memberikan klarifikasi maupun permintaan maaf,” kata Ketua Departemen Hukum dan Advokasi LBH Aryawiraraja, Mustofa SH di Kantor Kadin DIY, Sabtu (27/4/2024).
Menurut Mustofa, keberadaan Warung Madura justru menjadi salah satu motor penggerak sekaligus pendobrak ekonomi yang berbasis kerakyatan di bidang UMKM yang terdistribusi secara merata di berbagai daerah terutama di pelosok desa
“Masih melekat dalam ingatan kita ketika Covid 19 melanda dunia dan ekonomi dunia kolaps, UMKM penggerak dalam ekonomi nasional. Ini adalah bukti nyata bahwa hanya bisnis bidang UMKM yang teruji dan bertahan di era covid,” ujarnya.
BACA JUGA: Bupati Sleman Dukung Lomba Tari Kreasi Palgading
Kemenkop UKM yang seharusnya menjadi pembina pelaku usaha dan menjembatani dengan pemerintah daerah untuk memberi solusi, bukan malah asal menyampaikan pernyataan yang membuat pelaku usaha mikro terdzolimi.
“Kami heran dan bertanya betul kenapa pernyataan tersebut bisa keluar dari kemnkop UKM, jangan-jangan ada sesuatu dibalik ini semua,” tandasnya.
Keberadaan Warung Madura dan warung-warung kelontong skala kecil terbukti juga mampu mendistribusikan pemerataan ekonomi. “Sehingga kue ekonomi tidak hanya dinikmati pelaku usaha raksasa ritel modern,” tukasnya.
BACA JUGA: Tim Opsnal Jatanras Polresta Yogya Bekuk Tiga Pembobol ATM Indomaret Fresh Jalan Pramuka
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Bali Perda tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar yang berkaitan dengan mendapatkan pekerjaan adalah Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan: Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Pasal ini menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan memadai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara manusiawi,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi dan Keanggotaan Kadin DIY Robby Kusumaharta mengatakan, persoalan hak ekonomi bagi usaha mikro merupakan bagian dari tugas Kadin DIY dalam hal pendampingan untuk meningkatkan kualitas dan kelas.
BACA JUGA: Penerbitan Sertipikat Elektronik Membatasi Ruang Gerak Mafia Tanah
“Yang menarik dari komunitas warung Madura ini intensif dan aktif menambah dinamika ritel di Yogya,” kata Robby.
Sejauh ini, jelas Robby, di lingkup DIY tidak ada aturan terkait pembatasan jam operasional, menurut dia pemberlakuan pembatasan merupakan turunan saat pendemi Covid-19 baik di Bali, Surabaya dan Jawa Barat.
“Melalui media ini saya ingin menyampaikan pesan bahwa di Yogya baik-baik saja, saya menghormati teman-teman komunitas melakukan proaktif seandainya terjadi pembatasan atau perubahan dari percepatan usaha mereka,” jelas dia.
BACA JUGA: Setelah ke Golkar, AKBP (Purn) Beja WTP SH MH Mendatangi Kantor PDI Perjuangan Bantul
Sebagai wujud komitmen Kadin DIY secara paralel akan mendampingi pengusaha dari Madura maupun daerah lain, baik secara individual maupun secara korporasi. Selain itu Kadin akan berkomunikasi dengan Pemda setempat agar tidak menerapkan penataan yang tidak diperlukan.
“Mudah-mudahan di tahun 2024 ini dari komunitas Madura dapat menyusun program kerja untuk peningkatan,” katanya.
Aspek lain yang perlu ditingkatkan oleh pelaku usaha yakni terkait keramahan dalam melayani konsumen mengingat Kota Jogja sebagai kota budaya dan pendidikan.
BACA JUGA: Kejati DIY Eksekusi Denda Rp 93 Miliar Kasus Pajak PT Purbalaksana Jaya Mandiri
“Jadi para pelaku usaha tidak sekedar menjual barang, namun ditingkatkan keramahtamahannya, memberikan kesan bahwa teman komunitas khususnya dari Madura ini menjadi rantai suplai,” imbuhnya.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) berikan himbauan kepada warung madura untuk bisa mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim belum lama ini meminta warung madura untuk mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan oleh Pemda.
BACA JUGA: IKPI Sleman Beri Pendampingan Wajib Pajak UMKM di DIY
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menegaskan bahwa mereka tidak pernah melarang warung-warung Madura untuk berjualan selama 24 jam.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim mengklarifikasi pemberitaan terkait dirinya yang mengimbau pengusaha warung Madura untuk mematuhi aturan jam operasional sesuai aturan pemerintah daerah.
Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, Arif menyatakan bahwa pihaknya sudah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Ia mendapati bahwa tidak ditemukan aturan yang secara spesifik melarang warung Madura untuk buka 24 jam.
“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif.
BACA JUGA: Traktor Milik Klomtan Ngudi Rejeki Digondol Maling Tapi Belum Dilaporkan ke Polisi
Ia menambahkan bahwa Kemenkop UKM juga akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional warung Madura yang sedang berkembang di masyarakat.
“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ucap Arif.
Imbauan terhadap warung-warung Madura agar tidak berjualan selama 24 jam sebelumnya disampaikan oleh Lurah Penatih di Denpasar Timur, Bali. Imbauan itu dikeluarkan Kelurahan Penatih karena alasan keamanan. (Opo)