Yogyapos.com (SLEMAN) - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) cabang Sleman menyelenggarakan bimbingan teknis dan pendampingan penyusunan SPT Tahunan PPh Badan bagi Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Acara tersebut diikuti puluhan Wajib Pajak yang ingin berkonsultasi tentang SPT Tahunan PPh Badan tahun fiskal 2023.
Seksi Humas & Kerjasama IKPI Sleman, Hari Triwanta SE Ak BKP CA mengatakan peserta sangat antusias dalam mengikuti bimbingan teknis tersebut terlebih deadline pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun fiskal 2023 tinggal menyisakan waktu seminggu ke depan. Menurut dia, acara ini merupakan salah satu wujud pengabdian masyarakat yang dilakukan organisasi.
BACA JUGA: Bawaslu Bantul Berharap Regulasi Pengawasan Pemilu Diperbaiki
“Kami ingin memberikan bimbingan dan pendampingan kepada Wajib Pajak, khususnya Wajib Pajak UMKM di DIY dalam penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun fiskal 2023. Dan ini bersifat gratis, karena sebagai wujud pengabdian kami kepada masyarakat” ungkap Hari Triwanta, Kamis (25/4/2024).
BACA JUGA: Menteri ATR-BPN Berharap STPN Mampu Mencetak SDM Unggul
Sebagaimana diketahui, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun fiskal 2023 (PT, CV dll) paling lambat adalah 30 April 2024. Jika sampai terlambat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberikan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1.000.000.
“Kami berharap wajib pajak khususnya badan usaha di Kabupaten Sleman bisa menaati aturan yang ada agar tidak terkena denda. Dalam momen ini sekaligus kami juga mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan SPT tahunan tinggal sebentar lagi,” sambungnya. (Opo)
