Penerbitan Sertipikat Elektronik Membatasi Ruang Gerak Mafia Tanah

share on:
Penyerahan sertipikat elektronik oleh Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta kepada warga pemilik di Balai Kota Yogya || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (YOGYA) – Sebagai wujud percepatan implementasi layanan elektronik yang digaungkan oleh Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Yogyakarta menyerahkan Sertipikat Tanah Elektronik di Balaikota Yogyakarta, Jumat (26/4/2024).

“Kami terus mendorong masyarakat untuk memiliki surat tanah elektronik. Ini merupakan bagian dari digitalisasi layanan,” ujar Kepala Kantah Kota Yogya Rudi Prihantoro A Ptnh MM MH kepada wartawan.

Menurut Rudi, sertipikat tanah fisik yang dimiliki masyarakat penting untuk segera digitalisasi, untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum. 

BACA JUGA: Berbaju Tahanan, TikTokers Galih Loss Menyesal dan Minta Maaf

“Dengan bentuk sertipikat elektronik membatasi ruang gerak mafia tanah dan adanya upaya pemalsuan,” tandasnya.

Selain itu, dengan bentuk surat tanah elektronik maka data-data dalam sertipikat itu sudah tersimpan di dalam data base dan aman.

“Misalnya terjadi kebakaran, kehilangan, itu dengan sertipikat elektronik data sudah ada di Kantor Pertanahan. Kehilangan, dan lain-lain tidak menjadi masalah,” katanya, mencontohkan.

BACA JUGA: Setelah ke Golkar, AKBP (Purn) Beja WTP SH MH Mendatangi Kantor PDI Perjuangan Bantul

Prosedur alih elektronik ini cukup mudah, pemilik Sertipikat Hak Milik (SHM) bisa langsung mendatangi Kantah, dengan dibantu petugas nantinya data-data akan dimasukkan dalam 'Aplikasi Sentuh Tanahku'.

Selanjutnya di lembar itu tersemat barcode yang bisa langsung masuk di Aplikasi Sentuh Tanahku.

“Di Kantor Pertanahan pemilik sertipikat akan diberikan satu lembar bukti tanah berbentuk sertipikat elektronik, sertifkat yang manual itu kita simpan,” jelasnya.

Meski saat ini prioritas bagi sertifikat tanah hak pakai. Akan tetapi pihaknya memastikan semua layanan Kantor Pertanahan nantinya akan berbasis elektronik. Sejauh ini, telah ada 35 sertifikat tanah di Kota Yogyakarta yang diubah menjadi elektronik. 

“Jadi biar hak perorangan maupun badan hukum maupun masyarakat akan kita terbitkan sertifikat elektronik,”sambungnya.

BACA JUGA: Tim Opsnal Jatanras Polresta Yogya Bekuk Tiga Pembobol ATM Indomaret Fresh Jalan Pramuka

Dodi Riyatmaji salah satu warga yang telah berhasil memproses sertipikat manual menjadi elektronik dan merasa senang telah menerima surat tanah elektronik. Dikatakan keaslian sertifikat elektronik juga terjamin, terdapat barcode yang bisa discan dan terhubung langsung dengan Aplikasi Sentuh Tanahku.

“Senang sudah menerima sertifikat elektronik, layanan ini lebih mudah dan praktis,” ujar warga Mantrijeron ini. 

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kanwil BPN Daerah Istimewa Yogyakarta, Suwito. (Opo)

 

 

 


share on: