Tim Opsnal Jatanras Polresta Yogya Bekuk Tiga Pembobol ATM Indomaret Fresh Jalan Pramuka

share on:
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Probo Satrio SH saat memberikan kereterangan pers || YP-Humas Polresta Yogya

Yogyapos.com (YOGYA) – Tiga pencoleng sepesialis bobol ATM, masing-masing IZ (21) asal Tangerang, FA (29) asal Tangerang dan FH (20) asal Lampung, berhasil diringkus Tim Opsnal Jatanras Polresta Yogyakarta dipimpin AKP Supriyadi SH MH.

Ketiga pencoleng ini sebelumnya kabur setelah mencuri uang Rp 20 juta milik seorang nasabah bank di Yogyakarta dengan modus ganjal ATM di Indomaret Fresh Pramuka, Jalan Pramuka No 113, Giwangan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada Sabtu 16 Maret 2024, sekitar pukul 08.30 WIB.

BACA JUGA: Traktor Milik Klomtan Ngudi Rejeki Digondol Maling Tapi Belum Dilaporkan ke Polisi

Dilansir dari laman Humas Polresta Yogya, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Probo Satrio SH mengungkapkan, kejadian berawal ketika korban hendak mengambil uang di ATM Indomaret Fresh Pramuka. Namun, kartu ATM korban terjebak di mesin. Tiba-tiba, dua orang tak dikenal menawarkan bantuan kepada korban.

Meskipun dibantu dan diminta kembali menekan kode PIN, kartu ATM korban tetap tidak bisa keluar. Korban pun memutuskan untuk pulang ke rumah dan memblokir rekeningnya melalui M-Banking.

BACA JUGA: Kejati DIY Eksekusi Denda Rp 93 Miliar Kasus Pajak PT Purbalaksana Jaya Mandiri

“Betapa terkejutnya korban ketika melihat adanya transaksi keluar sebesar Rp 10.000.000 dan transfer ke rekening lain sebesar Rp 10.000.000 yang tidak pernah dilakukannya. Transaksi tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB,” ungkap Kapolresta mengutip keterangan korban dalam jumpa pers, dalam Jumat (26/4/24) siang.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Yogyakarta. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Jatanras Polresta Yogyakarta yang dipimpin oleh AKP Supriyadi SH MH, berhasil menangkap tiga orang tersangka di wilayah Jawa Tengah pada tanggal 23 April 2024.

BACA JUGA: Hari Kesiapsiagaan Bencana, Korem 072/Pmk Simulasi Peringatan dan Penyelamatan Korban

Para tersangka diketahui menggunakan modus operandi ganjal ATM. Mereka terlebih dahulu memasang benda kecil di lubang kartu ATM untuk mencegah kartu keluar. Ketika ada korban yang kesulitan mengambil kartunya, para tersangka akan menawarkan bantuan.

Saat korban lengah, para tersangka akan mengamati saat korban memasukkan PIN ATM. Kemudian, mereka menggunakan PIN tersebut untuk melakukan transaksi penarikan tunai dan transfer ke rekening lain.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti antara lain Kartu ATM, Tusuk gigi, Cotton bud dan Gergaji besi modifikasi.

BACA JUGA: Sudaryati Cabut Permohonan Praperadilan, Hakim Edy Antono Mengabulkan

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Kapolreta mengfungkapkan,m kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati saat menggunakan ATM. Hindari menerima bantuan dari orang asing yang menawarkan bantuan saat Anda mengalami kesulitan di ATM. Segera laporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.

BACA JUGA: Gara-gara Ponsel Seorang Warga Tercebur Sumur

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus-modus penipuan yang semakin marak saat ini.

“Masyarakat harus selalu berhati-hati dan waspada saat melakukan transaksi di ATM. Jangan mudah percaya dengan orang asing yang menawarkan bantuan,” tandas Kapolresta Yogyakarta. (*/Met)


share on: