Hakim Tipikor Yogyakarta Urung Bacakan Vonis Sri Purnomo, Sidang Ditunda 27 April

share on:

Yogyapos.com (YOGYA) - Sidang kasus korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman dengan agenda pembacaan putusan bagi mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis (23/4/2026) pagi, berlangsung singkat.

Meski sudah diagendakan untuk membacakan putusan, namun putusan tersebut urung dibacakan dengan alasan masih ada beberapa hal yang perlu dikoreksi dan disempurnakan.

BACA JUGA: Danrem 072/Pmk Terima Audiensi PWI DIY, Ini yang DIbicarakan

“Ada beberapa hal harus dikoreksi dan disempurnakan,” ujar Melinda Aritonang SH selaku ketua majelis hakim.

Ia selanjutnya menyatakan akan menggelar kembali sidang pada 27 April 2026. Terdakwa diperintahkan tetap dikembalikan lagi ke tahanan.

BACA JUGA: Ketua Harian Perisai Prabowo Berharap JK Fokus Kegiatan Sosial

Terkait penundaan ini, Soepriyadi SH selaku kuasa hukum terdakwa, usai sidang, menyatakan agak kaget. Karena sebenarnya ia dan terdakwa sudah siap untuk mendengarkan pembacaan putusan.

Bukan hanya terdakwa dan kuasa hukumnya saja, sejumlah wartawan juga kaget atas penundaan pembacaan putusan itu. Sebagian diantara mereka sudah datang ke pengadilan sejak pukul 08.30 WIB.

BACA JUGA: Sekitar 6.000 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Diimbau Jaga Kesehatan

DIketahui, kasus ini memang menyita perhatian masyarakat. Bukan saja lantaran terdakwanya, Sri Purnomo, merupakan tokoh publik yang pernah menjadi Bupati Sleman periode 2010–2015 dan 2016–2021, tetapi juga dana hibah pariwisata Sleman ini mencapai Rp 68,5 miliar dan diduga melibatkan pula beberapa pejabat publik lainnya. Sedangkan kerugian negara ditaksir Rp 10,9 miliar.

BACA JUGA: Musrenbang DIY, Gubernur: Seluruh Program Harus Mampu Menutup Kesenjangan Capaian

Dana itu digelontorkan oleh pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan pada masa pandemi Covid tahun 2020 untuk memberdayakan sektor pariwisata yang terpuruk.

Namun, ujar Jaksa, terdakwa menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 yang mengatur pemberian hibah pariwisata kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar ketentuan yang berlaku. Mereka adalah kelompok di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang sudah terdata. Perbuatan ini bertentangan dengan perjanjian hibah dan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL/07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020.

BACA JUGA: Lebih Berbahaya Wiji Thukul atau Saiful Mujani?

Akibat perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman penjara 8 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Selain hukuman badan, ia juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 10,9 miliar.

Sejauh ini baru Sri Purnomo sebagai terdakwa. Namun Kejari Sleman agaknya tak berhenti distitu dalam pengungkapannya, melainkan masih mengusut dugaan keterlibatan pihak lain. Siapa mereka? Kajari Sleman Yulianto belum memberikan keterangan detail. Ia hanya menyatakan sudah mengantongi nama calon tersangka lainnya.

BACA JUGA: Melalui Bandara YIA, 354 Jemaah Haji Sleman Diberangkatkan

"Untuk penetapan tersangka baru, ditunggu saja, pasti ada waktunya, akan kami umumkan, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Bambang di sela menghadiri acara Syawalan di Pendapa Parasamya, Senin (6/4/2026). (met)


share on: