Divonis 1,5 Tahun, Airmata Richard Mengalir dari Celah Telapak Tangan yang Menutup Wajahnya

share on:
Richard Eliezer di menit-menit dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara || YP-Ist

Yogyapos.com (JAKARTA) – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bhaarada E langsung menutup muka mengguanakan kedua telapak tangannya, begitu ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun, di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/202).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” tegas hakim yang disambut histeris pengunjung sidang.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-bekas-walikota-yogya-dituntut-pidana-penjara-65-tahun-dan-denda-rp-300-juta-9709

Elizer yang mendengarkan detik-detik pembacaan vonis sambil berdiri dan agak menunduk itu pun tak kuasa melepas haru. Perlahan nampak airmata keluar lewat celah-celah kedua telapak tangan yang menutupi wajahnya. Elizer menangis! Itulah yang terjadi.

Richard Eliezer (bersyukur) menutup wajah dengan kedua telapak tangan saat hakim memvonis penjara 1,5 tahun || YP-Ist

Majelis hakim dalam amar putusannya menegaskan perbuatan Richard terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-vonis-mati-sambo-membalikkan-keraguan-publik-9704

Ia dinyatakan terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana bersama empat terdakwa lainnya (Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, red) terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada 8 Juli 2022, di Rumah Dinas Polri Duren Tiga 46 Jakarta Selatan. 

Ronny Talapessy (kanan) selaku Koordinator Tim Pengacara Richard || YP-Ist

Pembunuhan dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah diperkosa oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo, pada sehari sebelum kejadian, di Magelang, Jawa Tengah.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu mengakibatkan Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat Kadiv Propam Polri dengan pangkat Irjen menyusun strategi hingga terjadi tragedi di Rumah Duren Tiga 46.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-menghadang-lelang-pt-paj-memohon-hakim-terbitkan-putusan-provisional--9711

Sementara usai pembacaan vonis, Richard yang didampingi tim pengacaranya dikoordinatori Ronny Talapessy langsung dibawa keluar dari ruang sidang oleh petugas maupun Tim dari LPSK, diantara riuh dan kondisi saling berdesakan antarpengunjung yang mayoritas pendukung terdakwa bekas ajudan termuda Sambo ini.

BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-polisi-tembak-polisi-di-rumdis-polisi-cctv-tuhan-tak-mati-7760

Riuh pengunjung sidang sangat dimaklumi, mereka menaruh empati kepada Richard. Sedangkan pengamanan oleh LPSK dilakukan lantaran Richard berstatus Justice Collabolator atau saksi pelaku yang membantu pengungkapan kasus.

Posisi sebagai Justice Collabolator itu pula yang sebagai dasar pertimbangan hakim meringankan hukuman dari 12 tahun tuntutan jaksa menjadi 1,5 tahun. Selain itu, hakim menilai Richard antara lain masih muda, berlaku sopan selama persidangan dan jujur. (*/Met)


share on: