Yogyapos.com (SLEMAN) - Tim Subdit IV/ Renakta Ditreskrimum Polda DIY berhasil membongkar kasus perdagangan bayi. Dua orang perempuan ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya warga Kota Yogya, yakni DM (77) selaku pemilik Rumah Bersalin SD dan JE (44) merupakan pegawai, meraka berprofesi sebagai bidan, diamankan pada Rabu (4/12/2024 sekira pukul 13.00 WIB di lokasi praktek. JE merupakan residivis dalam perkara serupa pada tahun 2020.
“Dua orang tersebut yakni DM dan JE berprofesi sebagai bidan, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Dirreskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriadi di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024).
BACA JUGA: Korban Ditembus Tujuh Butir Peluru, Polisi Tetapkan 10 Tersangka
Kasus ini terkuak, berawal adanya informasi adanya praktek perdagangan bayi yang dilakukan di salah satu rumah bersalin yang bertempat di Kota Yogyakarta, selanjutnya tim Subdit IV/ Renakta Ditreskrimum Polda DIY melakukan penyamaran sebagai adopter.
“Modus para pelaku, mentransaksikan anak atau bayi untuk diadopsi secara tidak sah dengan dalih penggantian biaya persalinan,” ujarnya.
Bayi perempuan usia sekitar satu bulan setengah ditranskasikan dengan harga Rp 55 juta dilakukan oleh tersangka DM. Dari hasil pemeriksaan telah diamankan tersangka dan bukti dokumen surat.
BACA JUGA: Sri Purnomo Penuhi Panggilan Kejaksaan Sebagai Saksi Dugaan Korupsi
Para tersangka memanfaatkan bayi maupun anak yang lahir diluar pernikahan atau lahir tidak dikehendaki untuk selanjutnya menawarkan bayi tersebut dengan modus adopsi secara ilegal. Dalam proses adopsi tersebut calon pengadopsi diminta untuk melakukan pembayaran dengan modus biaya persalinan untuk bayi perempuan kisaran Rp 55 juta hingga Rp 65 juta.
“Dan bayi laki-laki dihargai Rp 65 juta hingga Rp 85 juta,” katanya.
Tersangka JE juga berperan membantu calon pengadops untuk mendapatkan akta kelahiran dari anak yang diadopsi, menurut pengakuan tersangka, praktik perdagangan bayi tersebut sudah berlangsung sejak 10 tahun, hal itu dibuktikan adanya penemuan berkas-berkas lama terkait dokumen serah terima bayi yang diamankan.
BACA JUGA: Sekitar 100 Ekor Kuda Siap Berlaga di Event Piala Raja 2024 Gelanggang Pacu SSA Bantul
“Dari dokumen serah terima atas bayi-bayi dari rumah bersalin tersebut diketahuin, sejumlah bayi diadopsi oleh pihak-pihak, antara lain di kota Yogyakarta, bahkan di luar Jawa, seperti Papua, NTT, Bali dan Surabaya,” bebernya.
Diketahui, sejak 2015 hingga saat tertangkap, sebanyak 66 bayi telah diperjualbelikan, terdiri dari bayi laki-laki 28 bayi dan 36 bayi perempuan serta 2 bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 83 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU NO. 1/2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76F Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHPidana.(Opo)
