Kejari Sleman Melepas Tersangka Pencurian, Ini Alasannya

share on:
Kajari Sleman Bambang Yunianto didampingi Kasi Pidum Agung Wijayanto dan jaksa fasilisator mengikuti proses restorative justice (RJ) secara virtual || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman lepaskan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Agung Wijayanto SE SH MH mengatakan, keadilan restoratif ini diputuskan setelah terjadi kesepakatan damai antara tersangka berinisial NN, dengan korban.

BACA JUGA: Mantan Kepala Sekolah SMKN 2 Sewon Ditahan di Rutan Wirogunan

“Setelah kami pelajari berkas perkara yang masuk, atas arahan Bapak Kajari Sleman lalu kita tindaklanjuti, adanya permohonan RJ dari korban dan tersangka, maka kami berpendapat bahwa perkara ini layak dilakukan keadilan restoratif,” ujar Agung di kantornya, Rabu (26/3/2025). 

Agung menyebut, tersangka warga Kabupaten Sleman ini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Proses pengajuan RJ dilakukan pada 13 Maret 2025 dan telah disetujui pada 20 Maret 2025.

BACA JUGA: Kejati Supervisi Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Pariwisata, Belum Ada Tersangka

“Yang bersangkutan telah kita keluarkan dari tahanan, faktanya memang kasihan kondisi tersangka ini, dia ini juga tidurnya di kandang,” jelasnya. 

Adapun kasus hukum yang menjerat tersangka, ungkapnya, saat pelaku bertugas rutin sebagai karyawan penjaga kandang sapi di wilayah Sukoharjo, Kapanewon Ngaglik, pada Minggu (22/12/2024) sekitar pukul 19.00 dihubungi oleh ibuknya untuk membelikan obat untuk ayahnya yang sedang menderita sakit ginjal. 

BACA JUGA: Periksa 315 Saksi, Kejari Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Pariwisata

“Dengan perasaan bingung dan kondisi ekonomi yang sulit lantas tersangka pergi meninggalkan kandang sapi untuk mencoba mencari pinjaman uang ke beberapa temannya namun tidak berhasil,” bebernya.

Dengan hasil nihil, akhirnya yang bersangkutan kembali ke tempat kerja untuk istirahat dan tidur. Saat bangun tidur pagi harinya, pada Senin (23/12/2024) sekitar pukul 06.00 WIB, dirinya melihat satu unit sepeda motor Honda Beat milik pria berinisial Q terparkir di area kandang, saat itu posisi kunci masih terpasang pada motor berikut STNK-nya. 

BACA JUGA: Kabar Terbaru Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman, Begini Penjelasannya

“Lantaran terdesak, ada niat untuk mengambil motor milik korban dengan maksud akan digadaikan, uangnya  dipergunakan untuk pengobatan bapaknya,” katanya. 

Atas kejadian pencurian, korban Q menderita kerugian ditaksir senilai Rp 6 juta. Untuk motor sempat digadaikan pelaku seharga Rp 1,8 juta, uangnya untuk membeli obat.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Jangan Cuma Karyawan Bawahan yang Dijadikan Tersangka

Menurutnya, restorative justice adalah pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen-elemen masyarakat, dengan merujuk Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Dalam kasus dengan tersangka NN ini, seluruh persyaratan RJ telah terpenuhi, salah satunya pelaku dan korban bersedia berdamai. 

“Tujuannya adalah mengedepankan perdamaian antara pihak yang bersengketa,” imbuhnya. (Opo)

 

 

 

 


share on: