Kejari Bantul Musnahkan Puluhan Ribu Butir Pil Terlarang & Miras

share on:
Proses pemusnahan barang bukti miras, di Lapangan Trirenggo Bantul, Senin (25/8/2025) || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Kejaksaan Kabupaten Bantul memusnahkan berbagi barang bukti perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di Lapangan Trirenggo Bantul, Senin (25/8/2025).

Pemusnahan ini dilakukan melalui dua cara yaitu untuk miras digilas menggunakan alat berat. Sedangkan barang bukti pil, rokok dan uang palsu (upal) pemusnahanya dengan cara dibakar. Dilakukan oleh Bupati Abdul Halim Muslih, Kajari Kristianti Yuni Purwanti dan Kapolres AKBP Novita Eka Sari dan unsur Forkopimkab lainnya.

BACA JUGA: 2.500 Anak Ikuti Temu Santri Kabupaten Bantul

"Barang bukti yang dimusnahkan berupa pil psikotropika 546 butir dan senjata tajam 9 bilah, ganja 44,56 gram, alat momunikasi 17 Unit, bong 5 unit, alat judi 4 unit, upal 32 lembar dan pil jenis lainya sebanyak 70.256 butir,” terang Kajari Kristianti Yuni Purnawanti SH MH.

Kajari bersama seluiruh unsur Forkompimkab Bantul lakukan pemusanahan barang bukti || YP-Supardi

Dijelaskan, barang bukti itu terkait dengan kejahatan narkotika sebanyak 19 perkara, UU Kesehatan 53 dan UU Darurat ada 9 perkara, perjudian 4 perkara, psikotropika 44 perkara, ITE 3 perkara, perlindungan anak 5 perkara, cukai 1 perkara dan perdagangan miras 25 perkara.

BACA JUGA: Ricuh Suporter Bola, Humas Polda DIY Tegaskan Tak Ada Korban Jiwa

"Pemusnahan ini untuk menghindari penyalahgunaan dan menghentikan penggunaan kembali,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, menyatakan dengan adanya pemusnahan kali ini diharapkan menjadi Bantul bebas dari miras, uang palsu dan perkelahian. (Spd)

 


share on: