Kapolri Pastikan Proses Hukum Firli Berlanjut, Penahanan Bagian Upaya Paksa Tergantung Penyidik

share on:
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri acara Penandatangan Deklarasi Kampanye Damai, Tertib, dan Taat Pemilu di Hotel Grand Sahid Jaya, Senin (27/11) || YP-Portal Humas Polri

Yogyapos.com (JAKARTA) - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan proses hukum terhadap Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), tetap berjalan.

Kapolri menjelaskan, saat ini Ketua KPK nonaktif itu juga telah mengajukan gugatan praperadilan. Kapolri meminta jajaran Polda Metro Jaya agar mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan itu.

BACA JUGA: Angga Dwimas Sasongko: Produksi Film Perlu Strategi Bisnis yang Tepat

“Kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh. Tentunya juga dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya,” kata Sigit usai menghadiri acara Penandatangan Deklarasi Kampanye Damai, Tertib, dan Taat Pemilu di Hotel Grand Sahid Jaya, Senin (27/11/2023).

Kapolri mengatakan persiapan dilakukan untuk membuktikan bahwa proses penyidikan yang telah dilakukan sesuai dengan prosedur.

BACA JUGA: Dukung AMIN untuk Perubahan, Ratusan Relawan Tabuh Kentongan 'Siyaga Rakyat' di Titik Nol Yogya

“Sehingga kemudian pada saat proses itu berjalan, penyidikannya bisa dipertanggungjawabkan. Saya kira itu normatif ya. SOP-nya memang demikian,” tutur Kapolri.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebelumnya menyebut, Polda Metro Jaya sudah memiliki tim untuk melawan permohonan praperadilan tersebut. Di mana, nantinya ada tim dari Bidang Hukum Polda Metro Jaya yang akan melawan praperadilaan Firli di meja hijau.

BACA JUGA: 50 Pasien Katarak Jalani Operasi Gratis di RS Bhayangkara Polda DIY

Dihimpun dari berbagai sumber dua hari sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri atas penetapan tersangka merupakan haknya dalam kasus tersebut.

“Ya itu kan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja,” ujar Karyoto kepada wartawan, Sabtu (25/11/2023).

BACA JUGA: Ribuan Pendukung Anies Baswedan Optimis Berhasil Rebut Kedaulatan Rakyat Melalui Pilpres

Eks Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK itu menyatakan bahwa pihaknya siap untuk menghadapi gugatan yang diajukan tersebut melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya. “Secara organisasi kita lengkap semuanya,” ucapnya.

Pun begitu juga dengan pencekalan terhadap tersangka Firli Bahuri mengantisipasi kaburnya ke luar negeri, ia tidak banyak bicara.

“(Pencekalan) urusan Imigrasi saja,” singkatnya.

BACA JUGA: Diduga Hendak Tawuran, Enam Pelajar Diamankan Polisi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, menggugat penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut telah didaftarkan pada 24 November 2023, teregister dengan nomor: 129/Pid.Pra/2023/JKT.SEL, dimana Firli Bahuri selaku pemohon dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sebagai termohon.

PN Jaksel sudah menunjuk Hakim Tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan tersebut, sidang pertama rencananya digelar 11 Desember 2023.

BACA JUGA: Jokowi Berhentikan Firli, Ketua Sementara KPK Dijabat Nawawi

Meski sudah ditetapkan tersangka, Firli hingga kini belum ditangkap dan ditahan. Mengenai hal ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyebutkan perihal penahanan terhadap tersangka dalam kasus tersebut merupakan kewenangan dari penyidik yang menangani.

“Ya nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, bisa saja, ya, bisa saja dilakukan penahanan,” ujar Karyoto kepada wartawan, Senin (27/11/2023).

Adapun dalam proses yang kini dalam tahap penyidikan, nantinya Firli Bahuri menjalani pemeriksaan terlebih dahulu dengan kapasitasnya sebagai tersangka.

BACA JUGA: Penyebab Kebakaran Pabrik Sarung Tangan Golf Masih Diselidiki

“Nggak ada (faktor lain soal penentu penahanan), kan baru ditetapkan tersangka, belum dipanggil sebagai tersangka. Ya ada fase-fasenya,” ucapnya.

Nantinya, usai Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri akan menentukan layak tidaknya Firli ditahan.

“Penahanan itu bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik punya pendapat apa nanti. Nanti diserahkan ke penyidik, saya biasa terima laporan aja,” tandasnya. (*/Met)


share on: