Jokowi Berhentikan Firli, Ketua Sementara KPK Dijabat Nawawi

share on:
Firli Bahuri || YP-Ist

Yogyapos.com (JAKARTA) – Firli Bahuri kini bukan lagi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo melalui Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tertanggal 24 November 2023.

Dalam Keppres tersebut, Presiden Jokowi juga telah menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara untuk mengisi posisi Firli Bahuri.

BACA JUGA: Pasca Gelar Perkara, Polisi Tingkatkan Status Tersangka terhadap Firli Bahuri

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat (24/11/2023) malam.

Ari menuturkan, Keppres pemberhentian Firli diteken oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam. ”(Ditandatangani) Setibanya (Presiden) dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” tandas Ari.

BACA JUGA: 68 Warung Kelontong di Sleman Peroleh Bantuan

Mekanisme pemberhentian sementara dan penunjukan ketua sementara KPK itu mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK. Selain itu juga mengacu Perppu Nomor 1 tahun 2015 yang telah disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 tahun 2015 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehari sebelumnya, Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Try Out Calon Advokat Mewarnai Syukuran Menempati Kantor Baru DPC Peradi Wates

Kasusnya bermula dari pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu. Berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Setelah melewati serangkaian penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan status Firli sebagai tersangka. “Pekan depan, penyisik akan memanggil FB untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam jumpa pers, Rabu (22/11/2023) malam.

BACA JUGA: Heniikun Bay, AM Kuncoro, Erdonas dan Pujiono Project Rilis Lagu di November 2023

Saat jumpa pers penetapan tersangka, Kombes Ade juga menginformasikan rangkaian pemeriksaan terhadap 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah bukti juga telah disita diantaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, empat flashdisk, dua sepeda motor, tiga kartu e-money, satu kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya. Ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp 7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.

BACA JUGA: Rakyat Bersatu Singkirkan Kepala Batu, Itulah Seruan Ratusan Massa di Mimbar Demokrasi ISI Yogya

Merespon penetapan tersangka, Firli Bahuri dikabarkan melakukan perlawanan dengan cara pengajukan prapreadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia keberatan ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan, gratifikasi atau suap terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Termohon praperadilan ini adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Sidang perdana praperadilan akan digelar 11 Desember 2023. (*/Met)

 


share on: