Yogyapos.com (SLEMAN) – Setelah cukup lama memperdagangkan obat keras jenis 'Pil Sapi' (Trihexypenidhyl), Al (31) warga Kapanewon Depok Sleman akhirnya berhasil diringkus oleh petugas Satres Narkoba Polresta Sleman.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti ribuan Pil Trihexypenidhyl atau Pil Sapi.
“Kami amankan tersangka Al beserta barang bukti berupa 1.550 butir Pil Trihexypenidhyl,” kata Kasatnarkoba Polresta Sleman, AKP Alfredo Hidayat didampingi Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu N.Lindawati Wulandari dalam keterangan persnya, Selasa (28/11/2023).
BACA JUGA: Memasuki Musim Hujan, Pemkab Bantul Menggelar Apel Kesiapsiagaan Kebencanaan
Hidayat menjelaskan, tersangka memesan ribuan Pil Trihexypenidhyl via online kemudian dikirim oleh petugas paket. Upaya petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian tak sia-sia, tersangka berhasil ditangkap di tempat kerjanya wilayah Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah pada 20 November 2023 sekitar pukul 19.30 WIB.
BACA JUGA: Tingkatkan Layanan, Bank Sleman Luncurkan ATM
“Paket pertama diterima pada 3 November tujuan Mertoyudan, lalu pembelian kedua pada 18 November dikirim via paket ditujukan di tempat kerja tersangka di Sumberejo Mertoyudan Magelang,” ungkap dia.
Selain barang bukti ribuan Pil Sapi, petugas juga mengamankan 1 buah handphone dan uang sisa hasil penjualan pil senilai Rp 136.000.
“Pelaku AI disangkakan pasal 435 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” tandas dia. (Opo)
