Broker Cimeng via Instagram, Pria Asal Klaten Diciduk Satres Narkoba Polresta Sleman

share on:
Tersangka RA menjalani penahanan di Rutan Polresta Sleman || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) – Satres Narkoba Polresta Sleman berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja alias cimeng dan meringkus tersangka RA (20) beserta barang bukti ganja seberat 37,5 gram.

Tersangka warga Klaten Jawa Tengah ini menjadi broker (pengedar) ganja dengan cara online melalui media sosial Instagram.

BACA JUGA: Pengusutan Mafia TKD Candibinangun, Penyidik Kejati Libatkan Ahli Elektronik

“Untuk tersangka RA merupakan pengembangan dari kasus dua kilo gram ganja yang pernah kita rilis pada saat itu,” kata Kasat Narkoba Polresta Sleman AKP Alfredo Hidayat didampingi Kasi Humas Iptu N Lindawati Wulandari di Mapolresta Sleman, Selasa (28/11/2023).

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, petugas berhasil meringkus tersangka pada Kamis 23 November 2023 sekitar pukul 16:00 Wib di Jl. Sukoharjo - Solo Km 9 Telukan Grogol Sukoharjo Jawa Tengah.

BACA JUGA: Kapolri Pastikan Proses Hukum Firli Berlanjut, Penahanan Bagian Upaya Paksa Tergantung Penyidik

“Modus pelaku dengan transaksi melalui media online Instagram, motif pelaku lantaran dorongan ekonomi, tersangka menyebarkan ganja ke pelajar dan mahasiswa,” ujarnya.

Total barang bukti ganja yang berhasil diamankan seberat  37, 5 gram, terdiri dari sejumlah paket antara lain 1 paket berat kurang lebih 26,90 gram, 1 paket ganja yang berat kurang lebih 6,01 gram dan 1 paket ganja berat kurang lebih 4.20 gram.

“Barang bukti yang lain berupa satu buah timbangan elektrik warna silver,” katanya.

BACA JUGA: Dukung AMIN untuk Perubahan, Ratusan Relawan Tabuh Kentongan 'Siyaga Rakyat' di Titik Nol Yogya

Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Dan Pasal 111 ayat (1) diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 800 juta,” tandas dia.

Menurut pengakuan tersangka, satu paket daun ganja dijual dengan harga Rp 200 ribu. "Saya jual ganja per paket seharga Rp 200 ribu,” kata RA di hadapan awak media. (Opo)

 

 

 

 

 


share on: