Yogyapos.com (JAKARTA) - Bertepatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025, Pengamat Hukum Ketenagakerjaan Johan Imanuel melalui keterangan tertulisnya mendesak Kemnaker (Kementerian Ketengakerjaan) untuk segera membuka Posko Pengaduan.
Semua kalangan mendukung adanya inisiatif dari Wamenaker yang melakukan Inspeksi Mendadak ke beberapa perusahaan yang diduga menyimpan ijazah pekerjanya.
BACA JUGA: Meriah! Peringatan Hari Buruh Internasional di Sleman
"Namun untuk efisensi waktu, saya menyarankan Kemnaker membuka Posko Pengaduan," terang Johan.
Menurutnya, Posko Pengaduan tersebut dibentuk oleh Kemnaker agar dapat mengetahui secara jelas data dari pekerja/buruh yang disimpan ijazahnya di tempat bekerjanya.
BACA JUGA: Peredaran Upal Merambah Yogya dan Sleman, 5 Pelaku Ditangkap
Hal ini penting agar menghindarkan persepsi publik dari Kemnaker melakukan tebang pilih dalam melakukan perlindungan hak pekerja terkait penyimpanan ijazah di perusahaan menjadi syarat kerja.
BACA JUGA: Presiden Hadiri Hari Buruh Internasional di Monas, Ini Pesannya
Selain itu, Johan mengingatkan posko pengaduan tersebut dibuat dengan sarana komunikasi yang mudah terjangkau melalui SMS/WA.
"Lebih mudah dari team posko pengaduan menerima aduan melalui SMS/WA kemudian team posko pengaduan pro aktif dengan menghubungi balik ke pekerja/buruh yang mengirimkan pesan pengaduan," ujar Johan.
BACA JUGA: Petugas Polda DIY Menemui Mbah Tupon di Rumah, Ini Tujuannya
Johan mengingatkan meskipun dasar Perjanjian Kerja berdasarkan kesepakatan namun demikian kesepakatan tersebut merupakan kesepakatan untuk hak dan kewajiban dalam pelaksanaan hubungan kerja.
BACA JUGA: Kisruh Tanah Mbah Tupon, Bibit Rustamto Mendorong Pengaduan ke Polisi
"Kalau penyimpanan ijazah apa relevansinya dengan pelaksanaan hubungan kerja? Tentu tidak ada relevansinya sama sekali, karena informasi mengenai ijazah cukup dengan fotocopy sebagai pendukung sebagai dokumen pendukung telah menempuh jenjang pendidikan tertentu bukan sebagai jaminan untuk masuk bekerja yang seolah pekerja/buruh seperti melakukan perjanjian kredit di bank dengan agunan tertentu"ujar Johan.
BACA JUGA: Mbah Tupon Diduga Jadi Korban Mafia, Tanahnya Dimiliki Orang Lain
Selanjutnya Johan berharap Kemnaker dapat menerbitkan Peraturan Menteri yang mengatur tentang lowongan pekerja tanpa batas usia tertentu sekaligus larangan kepada perusahaan untuk meminta jaminan dalam bentuk apapun seperti ijazah, uang, barang dan bentuk lainnya kepada pekerja/buruh sebagai syarat untuk dapat/masuk bekerja karena kedua hal tersebut saling berkaitan. (*/Red)
