Yogyapos.com (SLEMAN) - Unit Reskrim Polsek Sleman meringkus seorang berinisial IA (25). Warga Kapanewon Tempel ini ditangkap lantaran diduga melakukan penggelapan sepeda motor Honda Vario milik korban inisial FA (22).
"Motor Vario milik korban digadaikan kepada pelaku (AI) senilai Rp 2 juta. Saat hendak menebus kembali, pelaku sudah meninggalkan kos dan tidak dapat dihubungi," kata Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun, Selasa (29/7/2025).
BACA JUGA: Hingga Kini Belum Ada Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
Menurut Salamun, keduanya saling mengenal melalu sosial media Facebook, merasa saling percaya akhirnya korban sepakat mengadakan motor kepada tersangka.
"Perkenalan keduanya pada pada Kamis, tanggal 21 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB," jelasnya.
BACA JUGA: Kata Danang Maharsa, Upaya Penurunan Stunting Tanggung Jawab Bersama
Merasa ditipu, akhirnya korban membuat laporan Polisi di Polsek Sleman. Petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP. Pelaku berhasil diamankan di daerah Kapanewon Tempel dan langsung ditahan.
"Hasil interogasi terungkap bahwa pelaku mengakui perbuatannya, saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut," sebutnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. "Dengan ancaman pidana penjara 4 tahun," sambungnya. (Opo)
