Yogyaos.com (SLEMAN) - Jaksa Penuntut Umum Rahajeng Dinar Hanggarjani SH, urung menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan kasus penggunaan merek atas nama terdakwa PMK (45) warga Ngemplak Sleman, di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (10/2/2026).
Sehingga sidang yang digelar oleh majelis hakim diketuai Irma Wahyu Ningsih SH MH tersebut berlangsung singkat. Dan akan dilanjutkan pada Selasa pecan depan.
BACA JUGA: Keraton Yogyakarta Luncurkan Dua Buku Sejarah Berbasis Arsip
Merespon hal itu, pengacara terdakwa Budi Saputro SH mengungkapkan heran, kenapa saksi urung hadir di persidangan. Padahal saksi tersebut penting untuk didengar keterangannya selaku pelapor.
"Dalam perkara ini saksi pelapor tidak dirugikan, karena merek dipakai sudah berbeda, dan perkara diduga. Kasus ini merupakan upaya kriminalisasi terhadap klien kami,” ungkap Budi kepada yogyapos.com usai sidang.
BACA JUGA: Epstein dan Dunia yang Dikuasai Kegelapan
Ditemui terpisah di PN Sleman, terdakwa menjelaskan, apa yang dakwakan atas laporan saksi korban bermotif dendam. “Ini dendam. Namun semua akan kami ikuti, biar nanti hakim yang menilai," katanya.
Diketahui dari dakwaan jaksa, terdakwa dituduh tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk diperdagangkan. Pada 8 September 2023 atau dalam kurun waktu 2015 sampai dengan 2024, bertempat di PT JOGJA Makkah Internasional, di Manukan, Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman.
BACA JUGA: Praperadilan Tersangka Kredit Fiktif BRI Banguntapan Ditolak karena Sudah Masuk Pokok Perkara
Berawal pada 6 Januari 2012, terdakwa pernah bekerja sama dengan saksi Yudi Asmara, mendirikan Perseroan Terbatas secara bersama-sama yang bernama PT Jogmah Internasional, bergerak di bidang jasa Pariwisata, Umroh dan Haji yang berkantor di Sanggrahan,Condongcatur, dengan komposisi saham 50:50.
BACA JUGA: Praperadilan terhadap Polresta Sleman Ditolak Seluruhnya, Proses Hukum Tersangka Narkoba Dilanjut
Kemudian berjalan waktu antara terdakwa dan saksi Yudi Asmara berjalan sendiri-sendiri. Sejak itu PT JOGMAH Internasional tidak berjalan akan tetapi perusahaan tersebut belum dibubarkan sampai dengan saat ini. Setelah pecah kongsi tersebut, lantas terdakwa menggunakan nama/brand JM INTERNASIONAL pada bulan Desember untuk usaha sendiri yang bergerak di bidang yang sama.
BACA JUGA: RAT Primkop Kartika B-01 Pamungkas ke-57, Kasipers: Jaga Transparansi dan Akuntabilitas
Terdakwa menggunakan nama/brand JM INTERNASIONAL AKTA No. 5 tanggal 18 Februari 2015 atas pendirian PT JOGJA MAKKAH INTERNASIONAL didepan notaris Muhammad Aji Budi Nugroho SH MKn.
BACA JUGA: HPN 2026, Ketua FPB Dorong Usulan Pahlawan Pers Nasional untuk Wartawan Udin
Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagai mana dalam Pasal 100 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografi. (Agn)
