Praperadilan Tersangka Kredit Fiktif BRI Banguntapan Ditolak karena Sudah Masuk Pokok Perkara

share on:

Yogyapos.com (YOGYA) – Praperadilan tersangka korupsi mantan Mantri BRI Banguntapan berinisial PAW (33) terhadap Kejaksaan Tinggi DIY, ditolak karena dalil-dalil yang disampaikan pemohon sudah masuk ke pokok perkara.

Hal tersebut disampaikan hakim tunggal Muhammad Ismail Hamid SH MH dalam putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Yogya, Senin (9/2/2026). Praperadilan perkara Nomor: 1/Pdt.Pra/2026/PN Yyk.

BACA JUGA: Tersangka Kasus Dugaan Kredit Fiktif BRI Banguntapan Ajukan Praperadilan terhadap Kejati DIY

“Materi yang disampaikan dalam permohonan praperadilan masuk pokok perkara sehingga ditolak,” tegas hakim.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan maka kasus dugaan korupsi tersebut segera dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

BACA JUGA: Praperadilan terhadap Polresta Sleman Ditolak Seluruhnya, Proses Hukum Tersangka Narkoba Dilanjut

Diketahui, praperadilan diajukan pemohon melalui tim kuasa hukumnya dikoordinatori HM Ikbal SH. Sedangkan kuasa hukun termohon Kejati DIY, Ferdian SH.

Praperadilan diajukan karena pemohon mengklaim terjadi proses penangkapan dan penahanan yang melanggar aturan. Menurutnya, pada 17 Juli 2025 Kejati DIY menerbitkan surat perintah penyelidikan atas adanya dugaan tipikor yakni pemberian kredit fiktif KUR di BRI Unit Bantuntapan. Kemudian 22 Juli 2025, PAW hadir dipanggil oleh penyidik Kejati DIY guna dimintai keterangannya sebagai saksi.

BACA JUGA: Presiden Prabowo Berikan Taklimat Peserta Rapim TNI-Polri, Tekankan Profesionalisme dan Persatuan

Dua hari kemudian, tepatnya pada 25 Agustus 2025 terbit surat perintah penyidikan atas dugaan kasus tipikor bermodus kredit fiktif KUR periode 2020 sampai 2024. Pada hari itu juga penyidik memanggil PAW untuk diperiksa sebagai saksi.

Selanjutnya pada 4 Desember 2025, diperiksa lagi dan di hari itu juga ditetapkan sebagai tersangka dilanjut penahanan.

BACA JUGA: Epstein dan Dunia yang Dikuasai Kegelapan

Iklbal juga menyatakan kliennya saat diperiksa tidak didampingi penasihat hukum dan tidak mendapatkan SPDP. Disisi lain kliennya hanya berperan sebagai administrator, tidak pernah menerima uang nasabah yang disangkakan sebaga uang korupsi. (met)


share on: