Yogyapos.com (SLEMAN) – Hakim tunggal Jayadi Hubain SH MH, menolak seluruhnya dalil-dalil praperadilan yang diajukan oleh AF tersangka kasus narkoba terhadap Kapolresta Sleman, dalam sidang di Pengadilan Negri Sleman, Senin (9/2/2026).
Hakim dalam pertimbangan putusannya menegaskan, penetapan dan penahanan tersangka AF yang dilakukan oleh penyidik Polresta Sleman sudah sah sesuai prosedur sebagaimana diatur KUHAP.
BACA JUGA: Epstein dan Dunia yang Dikuasai Kegelapan
Kaurbanhatkum Polda DIY Heru Nurcahya SH MH selaku kuasa hukum Polresta Sleman mengatakan putusan tersebut sesuai harapannya. “Dalam praperadilan ini yang dipersoalkan intinya tentang perpanjangan penahanan. Termohon sudah memberikan tembusan pemberitahuan perpanjangan tersebut. Ndak ada yang dilanggar,” ucapnya.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Berikan Taklimat Peserta Rapim TNI-Polri, Tekankan Profesionalisme dan Persatuan
Gugatan praperadilan No Perkara: 1/Pid.Pra/226/PN.Smn diajukan pemohon AF melalui kuasa hukumnya, Samsir SH.
Ia ditangkap polisi setibanya di Sleman pada 4 November 2025. Dalam proses penyidikan, penahanan AF diperpanjang 25 November 2025 hingga tanggal 4 Januari 2026.
BACA JUGA: Praperadilan Tersangka Kredit Fiktif BRI Banguntapan Ditolak karena Sudah Masuk Pokok Perkara
Kuasa hukum AF dalam dalilnya mengatakan seharusnya sebelum tangal 4 Januari sudah dilimpahkan P21 ke kejaksaan. Tetapi sampai tanggal 17 Januari 2026 tersangka masih ditahan di Polresta Sleman, dan elum ada informasi dari Termohon yang diberikan kepada kuasa hukum pemohon maupun kepada keluarga.
BACA JUGA: Menkop RI Launching Produk HIPMI untuk Koperasi Desa Merah Putih di Tamanmartani
Namun dalam sidang pembuktian, dalil-dalil pemohon berhasil dipatahkan oleh tim kuasa hukum Termohon berdasarkan bukti-bukti yang ada. Sehingga hakim menolak praperadilan pemohon. Konsekwensinya, perose hukum terhadap Termohon AF dilanjutkan. (Met/Agn)
