Jagabaya Caturtunggal Keukeh Bantah Tuduhan Korupsi TKD di Nologaten

share on:
Sidang pembacaan duplik oleh Advokat Nofrizal Sayuti selaku pembela terdakwa Andi Sofyan || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) – Andi Sofyan, terdakwa perkara penyeleweangan tanah kas desa (TKD) Caturtuggal Sleman, tetap keukeh menyatakan dirinya bukan pihak bertanggung jawab terjadinya penyalahgunaan TKD di Dusun Nologaten, Caturtunggal Sleman. Ia juga membantah telah memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait perkara yang dituduhkan padanya.

Penegasan tersebut disampaikan terdakwa melalui duplik dibacakan kuasa hukumnya Nofrizal Sayuti SH dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (24/7/2024).

BACA JUGA: Jagabaya Kalurahan Caturtunggal Dituntut Penjara 7,5 Tahun, Advokat Nofrizal akan Ajukan Pledoi

“Terdakwa sebagai Jagabaya memeroleh tanah pelungguh (tanah garapan). Terdakwa juga tidak memperkaya diri dan merugikan keuangan negara,” kata Nofrizal.

Nofrizal mengungkapkan, penerimaan uang pelungguh tidak perlu di permasalahkan karena memang itu adalah bagian Terdakwa sebagai perangkat desa dari Kalurahan Caturtunggal untuk menambah penghasilan diluar gaji yang diterima dari Dana Desa.

BACA JUGA: Lurah Caturtunggal Divonis 7 Tahun, Advokat Layung Purnomo Belum Rencana Ajukan PK

Terkait peran dan fungsi Terdakwa sebagai Jagabaya di bidang pertanahan yang bersifat administratif sedangkan untuk pemberian ijin dilakukan secara berjenjang melalui penandatanganan MoU oleh Lurah Pemerintah Desa Caturtunggal, Kecamatan, Bupati dan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Provinsi DIY.

“Jadi tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Andi Sofyan terkait pemberian izin dan pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal oleh PT Destama Putri Sentosa,” tandasnya.

BACA JUGA: Enam Notaris Dimintai Keterangan, Kejati Berupaya Tuntaskan Perkara Penyelewengan TKD

Sedangkan penerimaan uang sebesar Rp 175.000.00 yang diterima Terdakwa tersebut sebagai bentuk bantuan pengurusan izin. “Sehingga tidak tepat apabila dibebankan kepada terdakwa sebagai bentuk kerugian negara atau perekonomian negara. Sebagaimana yang dituntut Jaksa Penuntut Umum harus ditolak,” tegas Nofrizal

Dengan telah dilaluinya semua tahapan, sidang kasus penyelewengan pemanfaatan TKD Caturtunggal ini akan dilanjutkan pada 7 Agustus degang agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. (Inu)


share on: