Yogyapos.com (YOGYA) - Satu demi satu para pihak yang terlibat dalam penyeleweangan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Sleman diajukan ke pengadilan, bahkan sebagian besar sudah divonis penjara.
Teranyar adalah Andi Sofyan SE MPd. Jagabaya Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, ini dituntut hukuman penjara 7,5 tahun oleh tim jaksa darti Kejaksaan Tinggi DIY dalam sidang di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (19/6/2024).
BACA JUGA: Divonis Penjara 8 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp 16 Miliar, Robinson Nyatakan Banding
Jaksa menilai perbuatan terdakwa Andi Sofyan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi segaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Bekas Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno Divonis 4 Tahun, Gratifikasi Rp 4,755 M Dikembalikan
Selain hukuman badan, terdakwa Andi Sofyan juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 175 juta. Kalau tidak dibayar, maka disita aset miliknya atau wajib menjalani 4 tahun kurungan, serta denda Rp 300 juta atau subsider kurungan tiga bulan
Dalam uraian tuntutan, Jaksa menyatakan terdakwa menerima gratifikasi terkait penyelewengan TKD yang menimbulkan kerugian negara Rp 2,9 miliar yang dilakukan Robinson Saalino selaku Dirut PT Deztama Putri Sentosa.
BACA JUGA: Lurah Caturtunggal Divonis 8 Tahun, Advokat Layung Mengkritisi Perbedaan Kerugian Negara
Kasus ini bermula pada sekitar tahun 2018, Robinson Saalino telah mengajukan permohonan sewa tanah kas Desa untuk lahan seluas 11.215 m2.
Meski izin gubernur belum turun, akan tetapi Robinson Saalino telah menggunakan tanah tersebut untuk membangun rumah atau villa dan telah dialihkan kepada pihak ketiga dengan surat perjanjian investasi dalam jangka waktu 20 tahun,” imbuh Herwatan.
BACA JUGA: Lurah Maguwoharjo Tetap Menjalani Tahanan Kota, Dipidana Penjara 6 Tahun Segera Ajukan Banding
Seiring berjalannya waktu, Robinson Saalino telah mengalihfungsikan tanah kas desa Caturtunggal seluas 5000 m2 yang telah mendapatkan Izin Gubernur untuk Area Singgah Hijau menjadi Pondok Wisata, telah menambah keluasan lahan seluas 11.215 m2. Sehingga yang seharusnya 5.000 m2 sebagaimana Izin Gubernur DIY menjadi luas 16.215 m2 dan mengalihkan tanah kas desa Caturtunggal seluas 16.215 m2 kepada pihak-pihak lain.
BACA JUGA: Lurah Candibinangun Ditahan di Rutan Yogya, Jaksa Siap Ajukan Dakwaan
Menanggapi tuntutan tersebut, Advokat Nofrizal Sayuti SH selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan tuntutan tersebut belum berkeadilan. Sehingga pihaknya akan mengajukan pledoi dalam sidang lanjutan pada 3 Juli 2024.
“Kita masih meminta adanya keadilan,” tegas Nofrizal menjawan konfirmasi yogyapos.com, Kamis (20/6/2024) siang.
BACA JUGA: Dirut PT Taru Martani Dijebloskan ke Tahanan, Dugaan Korupsinya Mencapai Rp 18,7 Miliar
Nofrizal tidak membeberkan keadilan yang dimaksud. Ia hanya meminta jurnalis untuk datang saja saat sidang pembacaan pledoi nanti. “Datang besok, Pak,” tukasnya, singkat. (*/Met)