Lurah Caturtunggal Divonis 7 Tahun, Advokat Layung Purnomo Belum Rencana Ajukan PK

share on:
Lurah (non aktif) Caturtunggal Agus Santoso SPsi || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Kasus tindak pidana korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal Kapanewon Depok dengan terdakwa Agus Santoso SPsi dinyatakan inkrah. Kejaksaan Negeri Sleman telah mengeksekusi lurah non aktif itu, Rabu (24/7/2024). 

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto mengatakan, eksekusi dilakukan oleh oleh jaksa penuntut umum Rosalia Devi K berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 3713 K/Pid.Sus/2024 tanggal 22 Juli 2024.

BACA JUGA: Jagabaya Caturtunggal Keukeh Bantah Tuduhan Korupsi TKD di Nologaten

“Terdakwa kami eksekusi di Lapas Kelas IIA Yogyakarta pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024,” kata Bambang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Indra Aprio Handry Saragih, Kamis (25/7/2024). 

Kajari menjelaskan, putusan kasasi MA berupa pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan, selain itu terdakwa dihukum tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 350 juta, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk melunasi pembayaran uang pengganti. 

Advokat Layung Purnomo SH || YP-Ismet NM Haris

“Dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk melunasi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” beber mantan Aspidsus Kejati Kalbar ini. 

BACA JUGA: Bekas Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno Divonis 4 Tahun, Gratifikasi Rp 4,755 M Dikembalikan

Dihubungi terpisah, Advokat Layung Purnomo SH selaku Koordinator kuasa hukum terpidana menyatakan menghormati putusan hakim. Dalam petikan putusan yang telah diterimanya disebutkan Agus Santoso terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor.

BACA JUGA: Lurah Maguwoharjo Tetap Menjalani Tahanan Kota, Dipidana Penjara 6 Tahun Segera Ajukan Banding

“Kami menghormati apa yang telah diputuskan hakim. Klien kami melanggar Pasal 3, bukan Pasal 2 UU Tipikor. Selanjutnya apakah mau mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atau tidak, itu masih kami pertimbangkan,” tukas Layung yang mantan Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) DIY kepada yogyapos.com, Kamis malam ini. (Opo/Met)

 

 

 


share on: