Yogyapos.com (YOGYA) - Pengusutan tindak pidana korupsi penyelewengan tanah kas desa (TKD) yang ditangani Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, tidak hanya menyeret lurah, perangkat kalurahan dan pihak pengembang saja.
Penyidik dalam penanganan kasus ini juga meminta keterangan enam notaris. Mereka masih sebatas dimintai keterangan.
BACA JUGA: Restorasi Sosial Dibutuhkan untuk Menangkal Degradasi Moral
Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ahelya Abustam SH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY Herwatan SH mengatakan, para notaris diminta keterangan terkait kasus mafia tanah yang ditangani. Berdasarkan hasil pemeriksaan para notaris terkait perkara TKD belum ditemukan adanya unsur perbuatan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: Silakan Simak! Ini Progres PT Adhi Karya tentang Pengerjaan Tol Yogya-Solo-Kulonprogo
“Hasil pemeriksaan para notaris, belum ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah ke tindak pidana korupsi,” kata Herwatan, Rabu (24/7/2024).
Sebelumnya, para notaris telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejati DIY kaitannya perkara mafia tanah, antara lain di Kalurahan Caturtunggal dan Kalurahan Maguwoharjo Depok Sleman, termasuk di Kalurahan Candibinangun Pakem Sleman.
BACA JUGA: Bawaslu Bantul Optimalkan Saran Perbaikan Selama Proses Coklit Pilkada
“Yang mintai keterangan sebanyak 6 notaris,” jelas dia.
Untuk diketahui, pengusutan perkara dugaan korupsi TKD ini menyeret Lurah Caturtunggal Agus Santosa, Lurah Maguwoharjo Kasidi dan Lurah Candibinangun Sismantoro.
BACA JUGA: JCW Minta Polisi Menahan Tersangka Pungli Oknum Lapas Cebongan
Selain itu turut dijadikan tersangka Jogoboyo Kalurahan Caturtunggal Andi Sofyan dan satu orang pengembang perumahan Robinson Saalino. Keseluruhan telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.(Opo)