Yogyapos.com (SLEMAN) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman sedang melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020. Dari beberapa kelompok (desa wisata) penerima (dana hibah), mantan Bupati Sri Purnomo hingga Bupati Harda Kiswaya sudah dimintai keterangan.
Ketua DPRD Sleman, Y. Gustan Ganda meyebut, bahwa dana hibah tidak ada hubunganya dengan Pemkab karena hal ini anggarannya langsung ditransfer kelompok masyarakat.
BACA JUGA: Kisruh Tanah Mbah Tupon, Bibit Rustamto Mendorong Pengaduan ke Polisi
"Dalam fakta persidangan nanti akan terungkap penyelewengnganya dimana, karena anggaran langsung ditransfer di kelompok Masyarakat, tidak ada hubunganganya dengan pemerintah. Kalau Bupati dipanggil kapasitasnya sebagai saksi," kata Gustan kepada jurnalis, Rumah Dinas Bupati, Senin (28/4/2025).
BACA JUGA: Pembunuhan Driver Online, Tersangka Memartil Kepala Korban Berulang
Ia juga menenjelaskan, secara administrasi Pemerintah Kabupaten Sleman berkomunikasi dengan Kementerian waktu itu. Namun penerima anggaran itu langsung dari Kementrian kepada kelompok yang dipanggil, kemudian diminta membuat rekening dan anggaranya masuk ke kelompok.
BACA JUGA: Bupati Halim Berkunjung ke Mbah Tupon, Ini Wujud Empatinya
Sedangkan terkait sampai sekarang Kejari belum metapkan tersangka, Gustan percaya, kasus ini akan berhasil diselesaikan oleh aparat penegak hukum.
BACA JUGA: Eksekusi Rumah di Banguntapan Mulus, Advokat Herkus Apresiasi Pengadilan
"Fungsi saya beda dengan mereka dan tidak punya jalur khusus untuk menekan, perkara ini percayakan saja kepada penegak hukum," tandasnya.
Seperti diketahui pengusutan dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman, telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan sejak April 2023. Sampai sekarang belum ada yang ditetapkan tersangka. Kejari Sleman juga telah meminta keterangan ratusan saksi.
BACA JUGA: PWI Sleman Segera Melaunching Koperasi Jasa Pena Sembada Sejahtera
Dalam kasus dugaan korupsi ini, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah menemukan indikasi kerugian negara senilai Rp 10 miliar. (Agn)
