Yogyapos.com (JAKARTA) - Ghisca Debora Aritonang (19) oknum mahasiswi sebuah perguruan tinggi swasta di Jakarta, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan atau penggelapan tiket konser Coldplay dengan total kerugian mencapai Rp 5,1 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan tersangka mulanya berhasil mendapatkan 39 tiket dalam proses war atau rebutan saat penyelenggara konser membuka proses penjualan tiket.
BACA JUGA: Proyek Jembatan Senilai Rp 814 Miliar Segera Direalisasi di Bantul, Ini Namanya
“Adapun modusnya, setelah war tiket yang sekitar pertengahan bulan Mei. GDA ini juga ikut war tiket, itu dapat sekitar 39 tiket dan sudah diserahkan,” ujar Susatyo dalam konferensi pers, Senin (20/11/2023).
“Ada beberapa korban yang sudah diserahkan tadi ya 39 tiket, sudah pernah diserahkan,” imbuhnya.
Namun, Susatyo melanjutkan, pemesanan terhadap tersangka Ghisca terus berlanjut setelah war tiket ditutup oleh penyelenggara konser hingga akhirnya total tiket yang dipesan kepada tersangka mencapai 2.268 tiket.
BACA JUGA: GKR Hemas Lakukan 'Kepyakan' Aset Budaya di Kalurahan Tamanmartani
“Ada juga setelah war tiket tidak keluar, kemudian dia mengembalikan sampai dengan titik tidak ada lagi yang bisa dikembalikan oleh si korban ini.
Tersangka Ghisca menjanjikan kepada para korbannya bahwa dirinya memiliki kenalan promotor atau perantara yang akan diberikan sebelum konser dihelat pada 15 November 2023.
“GDA ini menawarkan kepada teman temannya sebagai reseller, dengan dalih bahwa tiket tersebut adalah tiket komplimen yang dijanjikan akan dapat menjelang pelaksanaan konser,” ucapnya.
BACA JUGA: Wamenkumham Resmi Tersangka Gratifikasi, Belum Ada Informasi Penahanan
“Yang bersangkutan meyakinkan bahwa kenal dengan perantara ataupun promotor, padahal dari bulan Mei sampai dengan bulan November tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara atau tiket dan sebagainya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan atau Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing Pasal adalah 4 tahun.
BACA JUGA: Firli Bahuri Jalani Pemeriksaan Sekitar 3,5 Jam, Dokumen LHKPN Miliknya Diserahkan ke Penyidik
Ke Belanda
Polisi juga mengungkap, tersangka Ghisca menggunakan uang yang didapat dari hasil penipuan tiket konser Coldplay untuk membeli barang-barang mewah atau bermerek.
“Total barang bukti ini kurang lebih ada Rp 600 juta, dan sisanya hampir sekitar 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
BACA JUGA: Perangkat Kalurahan Candibinangun akan Diperiksa Ulang Terkait Dugaan Mafia Tanah Desa
“Berbagai barang-barang branded atau bermerek yang setidaknya dibeli itu sejak bulan Mei atau sejak GDA menerima uang-uang pemesanan tiket,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, tersangka Ghisca juga menggunakan uang yang diperolehnya untuk kepentingan pribadi lainnya seperti untuk melakukan perjalanan ke luar negeri yaitu Belanda.
“Sesuai data perlintasan paspor memang yang bersangkutan pernah ke Belanda. Kami masih mendalami itu. Setidak-tidaknya antara kurun waktu Mei sampai dengan November kemarin,” ucapnya.
Saat ini, paspor dari tersangka sudah dilakukan penyitaan untuk pengembangan kasus lebih jauh dan juga untuk menelusuri penggunaan uang hasil kejahatannya. (*)