Restorasi Sosial Dibutuhkan untuk Menangkal Degradasi Moral

share on:
Peserta sarasehan Restorasi Sosial, di Gedung Serbaguna Lumbungrejo, Tempel, Selasa (23/7/2024) || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Kasus kekerasan sosial, baik verbal maupun non verbal, serta kasus-kasus amoral lain saat ini marak terjadi di masyarakat, termasuk merebaknya penyalahgunaan narkoba dan obat obatan terlarang. Hal ini menunjukan kehidupan sosial sedang mengalami degradasi oleh karena itu dibutuhkan pijakan untuk pembenahan. 

BACA JUGA: Pembukaan Latgab Pencaringan Pertolongan Hutan Gunung Dihadiri Kasrem dan Komandan SAR DIY

“Degradasi yang dialami bangsa ini mencakup degradasi sosial, moral dan kultural,” kata Kepala Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial DIY, Tri Susilastuti dalam kegiatan peningkatan nilai-nilai kesetiakawanan sosial melalui sarasehan tentang Restorasi Sosial, di Gedung Serbaguna Lumbungrejo, Tempel, Selasa (23/7/2024). 

Menurut Tri, untuk memulihkan kondisi ini dibutuhkan sebuah gerakan Restorasi Sosial yang dikenal dengan '8 Asta Laku' yakni Gotong Royong, Grapyak Semanak (ramah), Guyup Rukun, Lembah Manah (saling menghargai), Ewuh Pekewuh (budaya sungkan), Pangerten (saling pengertian), Andhap Asor (budi pekerti) dan Tepo Sliro (toleransi). 

BACA JUGA: Senam Massal 'Merdeka Belajar Bersama Aisyiyah Berkemajuan' Libatkan Ratusan Anak

“Untuk penanganan masalah kesejahteraan sosial, pelayanan yang ada di lembaga kesejahteraan sosial ini juga dibangun dengan menumbuhkan nilai-nilai sosial dan budaya, diharapkan dalam penanganan masalah kesejahteraan sosial ini bisa membuat masyarakat dilindungi dan merasa aman,” katanya. 

Melalui ini, budaya malu harus ditumbuhkan dalam masyarakat. Malu untuk berpura-pura miskin untuk menerima bantuan sosial misalnya. Melihat fakta ini, gerakan restorasi sosial kepada masyarakat memang harus ditumbuhkan.

BACA JUGA: Lelang Proyek Taman Budaya Sleman Diusulkan Kembali untuk Tahun 2026

“Harapan kami adalah restorasi sosial berbasis budaya Jawa dapat membangun kembali cara pikir, cara bertindak dengan filosofi dan nilai-nilai dasar yang diyakini dapat membawa kehidupan yang sejahtera bagi masyarakat,” harapnya.

Kepala Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial DIY, Tri Susilastuti bersama pemateri || YP-Ist

Kepala Lembaga Rehabilitasi Sentra Terpadu Kementerian Sosial RI "Antasena" Magelang, Achmad Buchori mengatakan restorasi ini merupakan sebuah gerakan besar untuk menjadikan DIY benar-benar istimewa. 

BACA JUGA:Pelaku Penggelapan Mobil Ditangkap, Modusnya Menyewa Sebulan Bablas Digadaikan

“Kata kunci berikutnya adalah masyarakat, terutama masyarakat kota yang butuh ruang publik yang santun. Gerakan massal ini yang kemudian mengaitkan persoalan-persoalan budaya untuk kembali seperti sedia kala,” kata Buchori. 

Internalisasi budaya atau ketahanan budaya itu harus diimbangi dengan regulasi yang ada sanksinya terhadap pelanggaran dari regulasi itu. 

“Munculnya kewajiban itu kadang-kadang karena dipaksa dan ada hal-hal yang menakutkan. Saya sangat setuju ketika Dinas Sosial mencoba mengupayakan ini dalam format gerakan,” imbuhnya.

Suyanto, selaku ketua Forum Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial  DIY, menyampaikan banyak lagi hal lain yang dilakukan untuk menunjukan empati terhadap orang lain. Meskipun jika dilihat saat ini semua serba terbatas, tetapi tata pikir ini tetap bisa disesuaikan dalam kehidupan sosial. Pemerintah bisa mengambilalih seperti pengadaa WC Umum, fasilitas air minum, tempat berteduh, dan lainnya.

BACA JUGA: Pemkab Sleman Komitmen Melindungi Kesehatan Masyarakat

“Fasilitas sosial harus tersedia dan menjadi budaya. Itu yang namanya Restorasi Sosial. Artinya mengembalikan tata nilai sosial masyarakat seperti pada saat ideal. Saat negara ini bersama-sama menjadi cita-cita ingin membangun sebuah cita-cita negeri yang seperti itu,” jelasnya. 

Sementara itu, Penyuluh BNNP DIY Herlina Rahmawati, menyampaikan tentang sosialisasi bagaimana program  pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. (*/Opo) 


share on: