Yogyapos.com (SLEMAN) – Proses pengusutan pelaporan dugaan pungutan liar (pungli) di Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan mengalami progres, yakni dengan telah ditetapkannya oknum M sebagai tersangka.
Namun disisi lain, progres tersebut menimbukan pertanyaan kritis kenapa sampai di titik ini tersangka belum ditahan. Sementara itu Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi menyatakan bahwa masalah penahanan merupakan kewenangan penyidik.
BACA JUGA: Ustad Misbahul Anam Berceramah, Ratusan Warga Dusun Sedan Bersholawat
Mensikapi hal itu, Jogja Coruption Watch (JCW) bukan saja bertanya kritis. Tetapi meminta kepada kepolisian untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Ya! Jangan ada kesan bahwa penegakan hukum atas kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan ini tebang pilih, tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Karena tersangka M merupakan pejabat sehingga belum perlu ditahan sementara tersangka kasus maling ayam langsung ditahan oleh pihak polisi,” ujar Koordinator Divisi Pengaduan Masyakarat dan Monitoring JCW, Baharrudin Kamba, Minggu (21/7/2024).
BACA JUGA: Pendaftar Calon Anggota Kompolnas Tembus 137 Orang
JCW, tandas Baharuddin Kamba, menilai dengan belum ditahannya tersangka M oleh penyidik Polresta Sleman merupakan salah satu upaya pelunakan perlakuan dar aparat. JCW juga mempertanyakan alasan penyidik Polresta Sleman yang belum melakukan penahanan tersangka M tersebut.
“Harapannya untuk tersangka M segera saja ditahan dan usut aliran dana dugaan pungli di Lapas Cebongan Sleman. Siapa pun yang menikmati uang pungli tersebut harus diproses hukum tanpa tebang pilih,” tegasnya.
BACA JUGA: Diikuti 450 Sepeda Motor, Peserta Tour De Merapi 2024 Naik 50 Persen
Baharuddin berharap, kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan Sleman ini dapat menjadi momentum baik bagi Lapas lain untuk bersih-bersih dari pungli. (*/Opo)
