Yogyapos.com (SLEMAN) - Sejumlah masyarakat Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah menggugat pemerintah cq Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Opak (BBWS-SO), Kepala Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Purworejo. Turut tergugat dalam perkara ini, Presiden Republik Indonesia, Gubenur Jawa Tengah dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPPR).
BACA JUGA: Menko PMK Dorong Muhammadiyah Terus Lahirkan Kader Muda Unggul
Penggugat menilai para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait aktivitas penambangan batu andesit di desa para penggugat. Dalam sidang yang digelar, Selasa (19/12/2023) di Pengadilan Negeri Sleman, dilakukan mediasi dari kedua belah dan dipimpin Hakim Mediator Noviati Aria Dewi Ratnaningrum SH SP. Namun mediasi ini mengalami deadlock alias gagal mencapai kesepakatan perdamaian.
BACA JUGA: LBH Arya Wirajaya Pertanyakan Kelanjutan Pengusutan Dugaan Dana Ilegal Kampanye Temuan PPATK
Para warga Wadas yang menggugat yakni Priyanggodo, Talabudin, Kadir dan M. Nawaf Syarif. Mereka didampingi kuasa hukumnya Trisno Raharjo SH MH dan Sigit Fajar Rahman SH MAP.
“Dalam mediasi ini gagal karena tidak ada kesepakatan. Penggugat berkeinginan proyek ini pindah lokasi, meskipun tergugat siap memberikan ganti rugi,” kata Trisno kepada yogyapos.com sesuai mediasi.
BACA JUGA: Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar Kini Menjabat Wakapolda DIY
Menurutnya, gugatan masyarakat bukan masalah ganti rugi namun seperti yang disampaikan penggugat kepada mediator bahwa alam itu harus dijaga kelestariannya.
Empat warga Wadas yang ajukan gugatan didampingi Tim Kuasa Hukumnya || YP-Ist
Sementara itu salah satu kuasa hukum Tergugat dari Kementerian PUPR, Sukirman, seusai mediasi mengungkapkan mediasi deadlock karena pihak Penggugat meminta proyek dihentikan atau tidak dilanjutkan.
BACA JUGA: Merindukan Hakim Syuraih bin Al Harist
“Perkara dilanjutkan di persidangan, kami siap menghadapi dan jadwal sidang berikutnya nunggu pangilan,” tegas Sukirman.
Seperti diketehui duduk perkara ini diajukan oleh para Pengugat. Dalil gugatan bahwa para Penggugat telah turun temurun tinggal di Wadas, Bener, Purworejo Jawa Tengah. Kemudian tempat tinggal para Penggugat terdampak segala sesuatu yang berada diatas milik para Penggugat digunakan sebagai areal penambangan andesit masuk dalam wilayah penetapan lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Bener sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Wonusobo Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021.
BACA JUGA: RS Panembahan Senopati Siaga Saat Nataru, Sediakan Dua Bangsal untuk Pasien Covid-19
Lebih lanjut, para Penggugat menolak adanya penambangan karena merusak lingkungan yang mengakibatkan banjir dan tanah longsor serta menimbulkan adanya konflik sosial sehingga para Penggugat tidak dapat bertempat tinggal untuk hidup sejahtera baik lahir maupun batin bahkan banjir. Di sisi lain tanah longgsor akibat penambangan juga membahayakan kehidupan para Penggugat.
BACA JUGA: Simpul-simpul Relawan Anies Baswedan-Muhaimin Gelar Festival Kentongan, Juri Embi N Noer
Dalam kesempatan tersebut para Penggugat juga mengusul kan kepada Mediator menawarkan perdamaian. Diantaranya untuk menghentikan pengadaan tanah untuk lokasi penambangan andesit sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah terhadap seluruh tanah milik para Penggugat serta untuk memindahkan lokasi penambangan andesit di tempat yang lain selain di lokasi tanah milik para Penggugat. (Agn)
