DEBAT Capres yang pertama tidak banyak menyinggung tentang kemerosotan para penegak hukum. Moralitas para penegak hukum saat ini mestinya harus menjadi focus prioritas utama isu penegakan supremasi hukum yang kian lemah. Kita saat ini memprihatinkan sekali, para penegak hukum bisa tercabik-cabik integritas para oknum penegak hukumnya sendiri.
Betapa para penegak hukum di negeri ini tersandung masalah-masalah hukum yang mereka tangani sendiri, Sejumlah pimpinan pada Lembaga penegak keadilan seperti kepolisian, kehakiman dan KPK, terjerat masalah hukum. seperti nama-nama Ferdy Sambo, Anwar Usman, Eddy Hiariej, Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh. Terbaru ketua KPK, Firli Bahuri yang menjadi tersangka atas pemerasan terhadap Menteri Pertanian.
BACA JUGA: Masyarakat Cinta Masjid Berharap Pemilu Lancar, Jurdil dan Damai
Belajar pada Hakim Syuraih
Syuraih bin Al-Qadhi adalah sahabat Nabi Muhammad SAW yang terkenal sebagai hakim di masa awal Islam. Dia lahir pada tahun 42 sebelum hijrah dan biasa dipanggil Abu Umayyah.
Hari itu, amirul mukminin Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu membeli seekor kuda dari seorang dusun. Setelah membayarnya, beliau menaiki kuda tersebut dan bermaksud pulang menuju rumahnya. Namun tak seberapa jauh dari tempat itu, tiba-tiba kuda tersebut menjadi cacat dan tak mampu melanjutkan perjalanan. Maka Umar membawanya kembali kepada si penjual seraya berkata,
Umar : “Aku kembalikan kudamu, karena ternyata dia cacat.”
Penjual: “Tidak wahai amirul mukminin, tadi aku menjualnya dalam keadaan baik.”
Umar : “Kita cari seseorang yang akan memutuskan permasalahan ini.
Penjual: “Aku setuju, aku ingin Syuraih bin al-Harits al-Kindi menjadi hakim bagi kita berdua.”
Umar : “Mari.”
BACA JUGA: Simpul-simpul Relawan Anies Baswedan-Muhaimin Gelar Festival Kentongan, Juri Embi N Noer
Amirul mukminin Umar bin Khathab bersama penjual kuda tersebut mendatangi Syuraih. Umar mengadukan penjual itu kepadanya. Setelah mendengarkan juga keterangan dari orang dusun tersebut, Syuraih menoleh kepada Umar bin Khathab sambil berkata,
Syuraih : “Apakah Anda mengambil kuda darinya dalam keadaan baik?”
Umar : “Benar.”
Syuraih: “Ambillah yang telah Anda beli wahai amirul mukminin, atau kembalikan kuda tersebut dalam keadaan seperti tatkala Anda membelinya.
Umar: (memperhatikan Syuraih dengan takjub lalu berkata) “Hanya beginikah pengadilan ini? Kalimat yang singkat, dan hukum yang adil. Berangkatlah ke Kufah, karena aku mengangkatmu menjadi qadhi di sana.”
BACA JUGA: Menerima Dua Buku tentang Sultan HB X, Danrem Brigjen Zainul Bahar Mengaku Bangga
Ketika Umar menetapkan Syuraih bin al-Harits sebagai qadhi, beliau bukanlahsosok yang asing di kalangan masyarakat Madinah. Beliau adalah orang yang memiliki kedudukan di antara para ahli ilmu, tokoh-tokoh terkemuka, para sahabat dan para tokoh tabi’in.(Mereka adalah Para Tabi’in, Dr. Abdurrahman Ra’at Basya, At-Tibyan, Cetakan VIII, 2009).
Ia termasuk ulama besar. Saat menjadi hakim, Syuraih pernah memenangkan suatu kaum dalam perkara yang berselisih dengan anaknya sendiri.
Syuraih diminta anaknya itu untuk memutuskan suatu perkara yang sedang diperselisihkan. "Jika saya yang terbukti benar, maka saya tidak akan mengajukan mereka ke meja hijau. Sedangkan jika saya terbukti bersalah, maka saya tidak akan mengajukan perkara ini ke pengadilan," demikian perkataan anak Syuraih, dikutip dari Tokoh-tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah karya Syaikh Muhammad Sa'id Mursi.(Umar Mukhtar:2021)
Setelah itu, anaknya menyampaikan duduk perkaranya kepada Syuraih. Lalu Syuraih berkata, “Pergi dan temuilah mereka dan ajukanlah perkaramu ini ke pengadilan.”
Namun, nyatanya Syuraih ketika di pengadilan memutuskan anaknya bersalah. Setibanya di rumah, anak Syuraih berkata, “Kalau saja saya tidak meminta saran dari ayah, maka saya tidak akan menghadapi masalah seperti ini.”
Lalu Syuraih menjawab, “Anakku, kau lebih kucintai dari bumi dan seisinya. Tetapi bagiku, Allah lebih mulia dari kamu. Aku khawatir, kalau aku memberitahu bahwa kamu yang menang, maka kamu akan berdamai dengan mereka dan akhirnya kamu mengambil sebagian hak mereka.”
Syuraih pernah menyampaikan, ketika dirinya tertimpa musibah, maka dia akan bersyukur kepada Allah sampai empat kali. Pertama, bersyukur karena tidak tertimpa musibah yang lebih besar dari musibah yang sedang menimpanya. Kedua, bersyukur karena Allah SWT memberinya kesabaran dalam menghadapi musibah tersebut.
BACA JUGA: Catatan Debat Capres 2024: Ganjar Ragu, Prabowo Normatif, Anies Membawa Harapan
Ketiga, bersyukur karena Allah SWT senantiasa membimbing dirinya untuk mengucapkan istrinya sehingga dengan itu menjadi pahala. Keempat, bersyukur karena Allah SWT tidak menjadikan musibah itu dalam agamanya.
***
Dari kisah Hakim Syuraih bin Al-Harist, sebagai sosok penegak keadilan yang diberikan Amanah oleh Amirul Mukminin (presiden) menjalankan keputusan hukum yang sesuai hukum yang berlaku, tak pernah pandang bulu. Walaupun yang punya perkara anaknya sendiri maupun presiden yang mengangkatnya.
Kita, di negeri yang tercinta ini, sungguh sangat merindukan sosok-sosok penegak hukum berintegritas tinggi yang, mewarisi semangat dari Hakim Syuraih Al Harist. (Arief Fauzi Marzuki, Ketua LPBHNU-MWCNU Piyungan. Mahasiswa Magister Hukum UWMY, dan Penyuluh Agama Islam Kemenag Bantul)
