LBH Arya Wirajaya Pertanyakan Kelanjutan Pengusutan Dugaan Dana Ilegal Kampanye Temuan PPATK

share on:
Musthafa SH, Ketua Departemen Hukum dan Advokasi LBH Arya Wirajaya || YP-Dok.Redaksi

Yogyapos.com (YOGYA) – Marak informasi temuan dana triliunan rupiah oleh Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) yang tidak melalui RKDK Rekening Khsusus Dana Kampanye (RKDK), telah mengusik berbagai elemen masyarakat tak terkecuali LBH Arya Wiraja Yogyakarta.

Meski indikasi dana ilegal kampanye tersebut sudah dilaporkan PPATK ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun sampai sekrang hasilnya belum diinformasikan ke publik

BACA JUGA: Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar Kini Menjabat Wakapolda DIY

“Padahal temuan dugaan dana ilegal kampanye itu semestinya ditindaklanjuti oleh pihak berkompeten. Terutama dalam hal ini Bawaslu dan KPU menginformasikan lebih lanjut terkait hal ini,” ujar Ketua Departemen Hukum dan Advokasi LBH Arya Wirajaya Mustafa SH melalui pernyataan tertulis yang diterima redaksi yogyapos.com, Selasa (19/12/2023) petang.

Bahkan, ia mendesak agar KPK maupun Polri dan Kejagung juga turut aktif memeriksa dana janggal tersebut. Sebab mekanisme dan sirkulasi penggalangan dana kampanye harusnya melalui RKDK. “Namun hal ini tidak terjadi sehingga akhirnya muncul temuan dari PPATK tersebut. Gakkumdu dan KPK bisa tracking dana mencurigakan itu karena patut diduga adalah hasil dari pencucian uang,” tandasnya.

BACA JUGA: Hari Juang Infanteri Simbol Kejayaan dan Kemuliaan Korp

Musthafa mengungkapkan, dalam Pasal pasal 326 dan 327 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dipertegas bahwa dana sumbangan per orang dibatasi Rp 2,5 miliar dan sumbangan dari badan usaha milik swasta/korporasi maksimal Rp 25 miliar. Semua dana tersebut seharusnya masuk dan dilaporkan melalui RKDK. “Nah tapilagi-lagi menurut PPATK beberapa bukan terakhir ini RKDK bergerak stagnan dan tidak signifikan. Terkait hal ini kami juga akan mengirim surat resmi KPU dan Bawaslu agar mengusut tuntas dugaan dana ilegal tersebut,” pungkasnya.

BACA JUGA: Simpul-simpul Relawan Anies Baswedan-Muhaimin Gelar Festival Kentongan, Juri Embi N Noer SHARE ON:

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD juga menyampaikan bahwa Bawaslu harus menyelidiki dana yang diduga ilegal itu dan mengungkap kepada publik. Kedua, kalau itu uang haram biasanya pencucian uang, supaya ditangkap, supaya diperiksa rekening yang dicurigai menerima aliran dana politik secara tidak sah. (*)


share on: