Eko Darmanto Mengenakan Rompi Oranye dan Diborgol, Disangka Terima Gratifikasi dan TPPU Rp 18 M

share on:
Eko Darmanto Menghadap ke tembok, Berrompi oranye dan diborgol || YP-Tangkapan Layar

Yogyapos.com (JAKARTA) – Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan dan menahan tersangka Eko Darmanto dalam kasus dugaan gratifikasi.

Penahanan terhadap bekas Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta yang disangka menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 18 Miliar itu dilakukan hingga 20 hari ke depan sejak 8-27 Desember 2023.

BACA JUGA: Kampanye Terbuka Paslon AMIN akan Berlangsung di Stadion Kridosono

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka ED (Eko Darmanto-red) untuk 20 hari pertama terhitung mulai 8 Desember 2023 sampai dengan 27 Desember 2023 di Rutan KPK,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).

BACA JUGA: Jogoboyo Caturtunggal Andy Sofyan Ditahan, Diduga Terima Gratifikasi Penyelewengan TKD

Dikutip dari tayangan konferensi pers, Eko Darmanto dihadirkan ke ruang konferensi pers mengenakan rompi orange dan dalam kondisi tangan diborgol dikawal dua petugas. Ia berjalan menundukkan muka, kemudian langsung menghadap ke arah tembok membelakangi Asep Guntur.

Ini wajah Eko Darmanto sedang tersenyum || YP-Ist

Ia dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Eksplorasi One UI 5.1 di Galaxy M34 5G Biar Hape Makin Gacor

Sejumlah jabatan pernah diduduki Eko Darmanto, dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dimulai tahun 2007, Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya) dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

“Tersangka ED kemudian memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun Pengusaha Pengurusan Jasa Lepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai,” terang Asep.

BACA JUGA: Dua Lurah Mewakili 'Paman Usman' Melaporkan Ade Armando ke Polda DIY

Hasil pemeriksaan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun penyidikan, Eko Darmanto yang sebelumnya sering memamerkan kemewahan melalui medsos ini diduga menerima gratifikasi dan TPPU hingga mencapai Rp 18 miliar. Nah! (*/Met)

 

 


share on: