Edy Prabowo Dukung Penolakan Pemilu Hanya Coblos Gambar Parpol

share on:

Yogyapos.com (BANTUL) - Bendahara DPC Partai Demokrat Kabupaten Bantul DIY, Edy Prabowo SE mendukung sikap DPP partainya atas penolakan Pemilu legislatif dengan sistem porposional tertutup yang hanya mencoblos lambang partai.

Sikap ini untuk mendukung pernyataan sebagaimana yang dilakukan oleh pengurus DPP Partai Demokrat diantaranya Jansen Sitindaon SH MH. Dalam hal itu sebagaiman diketahui ia menolak pemilihan legislatif (Pileg) kembali menggunakan sistem proporsional tertutup (Coblos Lambang Parpol). 

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-bank-bantul-akan-peroleh-tambahan-modal-rp-35-miliar-9487

Bahkan, Jansen hingga memberikan kuasa ke Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat untuk menjadi pihak terkait atas permohonan yang diajukan oleh Dimas Brian Wicaksono cs dengan no 114/PPU/XX/22 terhadap UU No 17 Tahun 2017, khususnya tentang proporsional terbuka yaitu pasal 168 ayat 2.

“Permohonan itu saya dukung katena ikut sebagai pihak terkait yang dikarenakan kalau proporsional tertutup dikabulkan, maka pihak terkait selaku bakal calon legislatif (bacaleg) tidak mempunyai ruang, peluang dan kesempatan untuk berkompetisi di dapilnya,” kata Edy, di Bantul, Sabtu (21/1/2023).

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-servis-arloji-usaha-jasa-anti-mainstream-hingga-kini-9485

Ia menjelaskan, jika terjadi sistem pemilu tertutup, maka rakyat tidak bisa memilih secara langsung wakil-wakil rakyat pilihannya. Sistem seperti itu juga merupaka perampasan hak suara rakyat dalam pesta demokrasi. Bahkan sistem pemilu proposional tertutup jauh dari semangat reformasi yang menghendaki demokrasi yang sehat di Indonesia. 

“Saya juga menilai bahwa sistem proporsional tertutup adalah merupakan wujud kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap demokrasi,” ujarnya.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-pelukis-sugeng-pribadi-menuju-perjalanan-tanpa-batas-dari-hotel-grand-rohan-yogyakarta-9441

Dengan alasan itu, maka diharapkan MK tetap konsisten terhadap putusan No 22/24/PPU/VI/2008 tanggal 23 Desember 2008. Maka jika Jansen Sitindaon melalui BHPP Partai Demokrat telah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait via online, di MK merupakan langkah tepat dan harus didukung.

Sementara ini sudah diketahui bahwa telah ada yang mendaftar via online di Mahkamah Konstitusi No 8/PAN.ONLINE/2023 tertanggal 20 Januari 2023 tentang penolakan itu. Diharapkan hal itu akan menjadikan tidak akan ada sistem pemilu tertutup. (Spd)

 

 


share on: