Yogayapos.com (BANTUL) - Kasus dugaan penyerobotan tanah milik Mbah Tupon (68) warga RT 4 Padukuhan Ngentak Kalurahan Bangunjiwo Kapanewon Kasihan Bantul terus mendapat perhatian masyarakat dan unsur intansi.
Kali ini giliran Kepala Kantor ATR/BPN Bantul, Tri Harnanto HSH MH buka suara, bahwa pihaknya sudah melakukan peninjauan ke lapangan, ke tempat tinggal Mbah Tupon, ke Kantor PPPA/ Kantor Notaris di Jalan Bantul km 8, serta mengikuti pertemuan di Kalurahan Bangunjiwo beberapa hari lalu. Kantor notaris itu pada saat pihak Kantor BPN Bantul ke sana (lokasi) kemarin, nampaknya tutup dan sepi.
BACA JUGA: Kisruh Tanah Mbah Tupon, Bibit Rustamto Mendorong Pengaduan ke Polisi
"Selain itu kami juga telah memberikan laporan ke Pimpinan Kanwil ATR DIY segala sesuatu terkait hal itu,” katanya, Selasa (29/4/2025).
Konferensi pers BPN Bantul || YP-Supardi
Ia menyatakan tengah mengintensifkan komunikasi dengan Polda DIY terkait penanganan kasus itu. Bahkan laporan dari BPN Bantul juga telah sampai ke Kementerian ATR.
BACA JUGA: Mbah Tupon Diduga Jadi Korban Mafia, Tanahnya Dimiliki Orang Lain
"Kami juga mengajukan rekomendasi dari Kanwil BPN DIY agar dapat melakukan pemblokiran internal terhadap sertifikat hak milik (SHM) 24451. Langkah ini dimaksudkan sebagai perlindungan sambil menunggu proses-proses kasus ini yang dilakukan oleh Polda DIY,” tandasnya.
Sementara itu, Mbah Tupon, menyatakan, tanah miliknya seluas 1.655 Meter persegi yang diserobot diharapkan kembali kepadanya. (Spd)
