Yogyapos.com (SLEMAN) - Polisi menemukan fakta baru dalam pengungkapan kasus kecelakaan maut Mobil BMW yang menyebabkan satu orang meninggal dunia. Seseorang diketahui berupaya mengaburkan barang bukti (BB) dengan mengganti nomor polisi.
"Kita sudah ambil CCTV-nya, dia mengganti, mobil terparkir di belakang polsek sana (Polsek Ngaglik), karena mereka berkumpul di sana tiba-tiba mengganti plat nomor tanpa sepengetahuan dan izin dari kita," kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dalam konferensi pers, Rabu (28/5/2025).
BACA JUGA: Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Kapolda: Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
Edy mengungkapkan, saat kejadian mobil BMW bernopol F 1206xx namun usai diamankan penyidik telah berubah menjadi B 1442 NAC, berdasarkan rekaman CCTV telah diamankan pelakunya.
"Sudah kami dalami dan mengamankan pelakunya dan akan kita proses, diduga berupaya mengaburkan BB," katanya.
BACA JUGA: Program 100 Hari, Ini yang Dilakukan Bupati Bantul di Pedak Baru
Dalam pemeriksaan, penyidik juga menemukan sejumlah nopol di dalam mobil BMW. "Kalau kapan menggunakannya, kami tidak tahu," sebutnya.
Pemeriksaan intensif dilakukan guna mengungkap motif pelaku nekat mengganti identitas kendaraan.
"Nanti akan kita rillis, itu (pelaku), tujuannya apa, dan yang menyuruh siapa," tandasnya.
BACA JUGA: Pemkab Sleman Salurkan Bantuan Warga Terdampak Bencana, Ini Nominalnya
Menurutnya, lokasi kecelakaan merupakan ruas jalan Provinsi, dan telah terpasang rambu batas kecepatan maksimal kendaraan yakni 40 kilometer per jam.
"Kami masih menguji kecepatan kendaraannya tapi pengakuan tersangka kecepatannya saat itu 50 sampai 60 kilometer per jam,"katanya.
Selain itu, tersangka diduga melanggar garis marka putus-putus berwarna putih di tengah jalan, rambu tersebut artinya diperbolehkan mendahului dengan ketentuan situasi di jalan depannya sudah dipastikan aman.
BACA JUGA: Lakalantas Maut di Ngaglik, Oknum Mahasiswa Pengemudi BMW Ditahan
"Berdasarkan keterangannya tersangka ini kurang konsentrasi, tidak ada upaya menghindar, rem itu dilakukan setelah menabrak, juga tidak menyalakan klakson," katanya.
"Tersangka juga dimungkinkan dalam kondisi lelah. Karena aktifitasnya sejak pagi hingga malam hari,"sebutnya.
BACA JUGA: Manasik Haji Kecil Yayasan An Nuur Cahaya Umat Tanamkan Islami Sejak Usia Dini
Dalam peristiwa itu, mobil BMW yang dikemudikan CPP (21) menabrak sepeda motor Honda Vario yang dikendarai AAA (19) dan meninggal dunia di TKP. Tersangka CPP dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. (Opo)
