Yogyapos.com (SLEMAN) - Pengadilan Negeri Sleman kembali menggelar sidang gugatan terhadap Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) dan sejumlah jajarannya terkait dengan klaim keaslian ijazah mantan Presiden RI, Joko Widodo alias Jokowi, yang belum banyak diketahui ke publik.
Sidang oleh majelis hakim diketuai Cahyono SH, memasuki tahap pembacaan permohonan Penggugat Intervensi (Voeging) yang disampaikan Advokat Andhika Dian Prasetya SH dari Surakarta.
BACA JUGA: Lakalantas Maut di Ngaglik, Oknum Mahasiswa Pengemudi BMW Ditahan
Dalam surat tersebut, tertera yang digugat adalah Rektor UGM, Wakil Rektor, Wakil Rektor I, II, III, IV, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan UGM, dan Kasmudjo.
Penggugat intervensi Advokat Andika (kemeja batik) menyerahkan permohonan kepada majelis hakim || YP-Agung DP
Penggugat beralasan masuk intervenian (Penggugat Intervensi) karena gugatan yang dilakukan oleh Advokat Komardin dari Makassar memiliki kesamaan, yang pada pokoknya meminta untuk membuka ijazah asli Jokowi.
BACA JUGA: Kasus Tabrakan Maut BMW, Kata Polisi Ada Upaya Kaburkan Barang Bukti
“Kami berharap peromohonan intervensi dikabulkan,” ujar Andika.
Menanggapi gugatan intervensi Ketua Majelis Hakim Cahyono SH, menanyakan tanggapan para
Tergugat pihak UGM yang kemudian dijawab akan memberikan tanggapan secara tertulis.
BACA JUGA: Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Kapolda: Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
“Kami akan menanggapi tertulis pada sidang berikutnya," kata Advokat Dr Ariyanto SH MH mewakili timnya selaku Kuasa Hukum Tergugat.
Sedangkan Advokat Komardin memanfaatkan sidang kali ini dengan mengajukan perbaikan dalam surat kuasa yang disampikan langsung pada Ketua Majelis Hakim.
Sidang yang dipadati pengunjung ini berlangsung singkat. Majelis hakim akan membuka Kembali persidangan pada 3 Juni 2025. (Agn/Met)
