Dua Terdakwa Mutilasi Nyatakan Tak Berencana Membunuh dan Minta Tak Dihukum Mati

share on:
Dua terdakwa mutilasi membacakan pledoi di muka persidangan PN Sleman, Rabu (7/2/2024) || YP-Agung DP

Yogyapos.com (SLEMAN) – Dua terdakwa mutilasi, Waliyin dan Ridduan, mengelak melakukan pembunuhan berencana terhadap Redho Tri Agustin. Demikian pula mutilasi terhadap korban dilakukan spontan karena panik.

Pernyataan tersebut disampaikan kedua terdakwa melalui pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (7/2/2024). Pledoi juga disampaikan oleh pengacaranya, Advokat Adi Susanto SH di hadapan majelis hakim diketuai Cahyono SH MH dan Jaksa Penuntut Umum Hanifah SH.

BACA JUGA: Terkonfimasi Korban Tewas Akibat Bus Terguling di Imogiri, Ini Jumlahnya

Dalam sidang sepekan sebelumnya, kedua terdakwa dituntut hukuman mati. Jaksa menilai mereka terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana disertai multilasi sebagaimana diancam dalam Pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Advokat Adi Susanto SH, kuasa hukum terdakwa || YP-Agung DP

Peristiwa tersebut dilakukan terdakwa pada 9 Juli2023, di tempat kost terdakwa, Padukuhan Krapyak, Triharjo, Sleman. Bermula dari kontak via grup medsos, kemudian diakukan jumpa darat. Waliyin menjemput Riduan dari Jakarta kemudian mengajaknya ke kost yang didalamnya sudah ada korban.

BACA JUGA: Geger! Sesosok Mayat Ditemukan Telungkup di Selokan

Saat pertemuan bertiga itulah terjadi kekerasan yang tidak wajar. Korban tewas, selanjutnya dilaakukan mutilasi oleh kedua terdakwa. Bagian tubuh korban dibuang secara terpisah ke sejumlah tempat di wilayah Sleman. Maksud membuang bagian tubuh korban itu untuk menghilangkan jejak kejahatan. Bagian tubuh korban itulah yang sempat menggerkan masyarakat setelah ditemukan oleh warga yang kebetulan sedang memancing ikan.

Dari penemuan bagian tubuh itu polisi kemudian melakukan serangkaian penyeidikan, hingga berhasil meringkus kedua terdakwa pada beberapa hari kemudian.

BACA JUGA: Sudah Kembalikan Gratifikasi Rp 4,9 M, Krido Tetap Dituntut Penjara 8 Tahun

Sementara itu, Adi Susanto SH selaku kuasa hukum terdakwa memohon kepada majeis hakim agar memberikan ketepatan menerapkan lebih subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban.

“Sesuai fakta petrsidangan, bahwa yang tepat penerapan dakwaan pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bukan pasa 340 KUHP pemubunuhan berencana,” ujarnya.

Adi menegaskan, peristiwa yang terjadi bukanlah pembunuhan berencana. Melainkan Iitu semua terjadi atas kepanikan kedua kliennya. “Jangankan direncanakan, dipikirkan saja pembunuhan itu tidak ada dibenak Waliyin dan Ridduan,” jelas Adi.

Lebih Adi, alat-alat yang dijadikan barang bukti itu rata-rata memang sudah milik Waliyin sejak awal sebagai perlengkapan dapur di kosnya. Selain itu tidak ada keterkaitannya dengan permainan kekerasan menyimpang ‘BDSM’ yang dilakukan terdakwa Ridduan dan Redho barang itu memang sudah menghiasi kos Waliyin di Sleman. Hanya ada kurang lebih empat barang yang baru dibeli Waliyin usai korban dimutilasi dibeberapa bagian organ tubuh.

Ia juga mengatakan terdakwa Ridduan dan Redho bertemu untuk melakukan permainan BDSM. Lantas, tanpa diprediksi sebelumnya korban tak sadarkan diri dan meninggal dunia.

BACA JUGA: Pemindahan Makam Terkatung-katung, Warga Bayen Purwomartani Minta Pengerjaan Tol Dihentikan

Adapun barang bukti baru yang dibeli terdakwa Waliyin berupa pacul untuk mengubur kepala dan potongan tubuh korban, pisau baru untuk mengiris kecil-kecil tubuh korban. Oleh karena itu, dia menilai, perbuatan mutilasi memotong jasad korban yang sudah meninggal dunia dengan kematian korban akibat permainan kekerasan scene B

Adi menyatakan, kliennya sudah meminta maaf kepada keluarga korban, kepada seluruh masyarakat Yogyakarta, kepada civitas akademik UMY dimana korban menjadi mahasiswa dan memohon keringanan vonis hukuman kepada hakim pemeriksa perkara. “Disamping itu kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ujarnya. (Agn/Met)     


share on: