Yogyapos.com (YOGYA) – Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Drs Krido Suprayitno SE MSi, dituntut pidana penjara 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Alip Munip SH MH dalam sidang di Pengadilan Tipikor Yogya, Rabu (7/2/2024).
Lelaki yang kini berusia 60 tahun dan ditahan di Rutan Wirogunan Yogyakarta itu juga didenda Rp 300 juta atau subsider kurungan 3 bulan jika tidak membayar.
BACA JUGA: UWM Yogya Bersikap, Rektor: Perguruan Tinggi Harus Hadir Saat Masyarakat Butuh Pencerahan
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa melakukan korupsi (gratifikasi) Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Nologaten Caturtunggal Depok Sleman terbukti melanggar 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan kedua disebutkan perbuatan terdakwa kategori pidana gratifikasi melanggar pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kepada majelis hakim diketuai Tri Asnuri Herkutanto, jaksa juga memohon menetapkan perampasan barang dari tindak pidana korupsi, berupa satu bidang tanah SHM No14576 luas 997 m2 dan SHM No 14577 luas 811 m2 atas nama Krido Suprayino, Uang sebesar Rp 235 juta, dan Rp 55 juta dirampas untuk negara.
BACA JUGA: Pemindahan Makam Terkatung-katung, Warga Bayen Purwomartani Minta Pengerjaan Tol Dihentikan
Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa krido Suprayitno bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Berbelit-belit dalam memberi keterangan. Di sisi lain hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan telah menitipkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 4,75 M.
Krido ditetapkan sebagai tersangka sejak sekitar setengah tahun lalu, berlanjut menjadi terdakwa dan menjalani sidang perdana pada 7 November 2023.
Ia dituduh telah melakukan pembiaran penyalahgunaan TKD dan menerima gratifikasi. Bermula pada 2018 silam, terdakwa selaku Kepala Dispertaru DIY mengetahui perbuatan Direktur Utama PT Deztama Putri Santosa (PT DPS), Robinson Saalino menambah luas lahan TKD Caturtunggal, dari perjanjian awal 5.000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi tanpa seizin Gubernur DIY. Penambahan perluasan tanah itu dilakukan setelah Robinson mengambil alih PT DPS dari pemiliki sebelumnya.
BACA JUGA: Susah Sewa Bus, Relawan 'Gerakan Rakyat untuk Perubahan' Siap Long March Menuju JIS
Perluasan tanah dilakukan untuk bangunan Ambarrukmo Green Hills, setelah sebelumnya dalam proposal awal dimanfaatkan untuk proyek pembangunan area singgah hijau (Eco Lodge) di atas TKD Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman.
Terdakwa tidak mengambil tindakan apapun untuk memastikan pembangunan area singgah hijau Ambarrukmo Green Hills oleh PT Deztama Putri Sentosa sesuai dengan izin gubernur.
Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan Rp 2,9 miliar. Nilai itu dihitung dari biaya sewa yang harusnya diterima Kelurahan Caturtunggal, biaya pajak bumi dan bangunan (PBB) atas tanah yang digunakan PT DPS, tunggakan pokok sewa dan denda atas keterlambatan sewa.
BACA JUGA: Aliansi Advokat Yogyakarta Desak Presiden Joko Widodo Meletakkan Jabatannya
Dalam rangkaian pembiaran pelanggaran PT DPS tersebut, terdakwa menerima gratifikasi Rp 4,731.603.640 miliar. Rinciannya Rp 235 juta ditransfer secara bertahap dari rekening atas nama istri Robinson, Dian Novi Kristianti, serta dua bidang tanah masing-masing 600 M2 dan 800 M2 senilai Rp 4,5 miliar.
Di tengah jalannya penyidikan, terdakwa mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mengembalikan uang gratifikasi tersebut secara bertahap ke Kejati DIY. Sidang akan dilanjutkan sepekan mendatang dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa dan pengacaranya. (Met)
