Yogyapos.com (BANTUL) – Dua pencoleng spesialis pembobol rumah kosong bersenjata api, IM (24) asal Lebong Bengkulu dan BH (34) asal Karangraharja Cikarang Utara akhirnya berhasil ditangkap jajaran Satserse Polres Bantul. Sedangkan seorang lagi, JS (27) masih dalam pengejaran petugas.
“Seorang lagi berinisial JS masuk dalam daftar DPO, kini masih dalam pengejaran anggota kami,” ujar Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK didampingi Kasat Reskrim Ismail Bayu Setio Aji SIK MH dan Kabag Humas IPtu I Nengah Jefrey SSn, di Mapolres Bantul, Selasa (7/2/2023).
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-ada-togel-di-imogiri-tiga-pengepulnya-ditangkap-polisi-9593
Kapolres mengungkapkan, aksi kawanan pencoleng tersebut dilakukan di rumah korban Ikhwan, Perum Dalem Ngesti Cebongan Rt 013 Ngestiharjo Kasihan Bantul pada 27 Januari 2023, sekitar Pukul 14.30 WIB.
Korban Ikhwan dan istrinya, Dewi, ketika itu sedang bekerja. Namun ketika pulang kerja dikagetkan dengan keadaan pintu rumahnya yang semula terkunci ternyata telah terbuka dan slot pintu rusak.
Dugaan telah menjadi korban pencurian kian nyata setelah keduanya mendapatkan kondisi bagian dalam yang telah acak-acakan. Bahkan perhiasan emas berupa gelang 12 gram, kalung emas 20 gram, enam ponsel dan uang tunai Rp 4.500.000 sudah raib dibawa kabur.
“Dari laporan korban itulah kami menerjunkan tim melakukan penyelidikan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, termasuk membuka rekaman CCTV sehingga teridentifikasi pelakunya,” jelas Kapolres.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-polisi-tangkap-residivis-pencuri-jam-mewah-berkat-sidik-jari-9514
Menyusul pengumpulan bukti-bukti itulah tim selanjutnya melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menhamankannya saat mereka hendak melakukan aksi yang kedua kali di tempat berbeda di wilayah Kapanewon Kasihan, Bantul.
Selain menangkap tersangka, diamankan pula sejumlah barang bukti diantaranya sepucuk senjata api jenis revolver beserta 6 amunisinya, tiga kunci leter C, satu tas ransel, satu linggis, satu buah obeng, satu helm dan satu unit sepeda motor.
Kapolres menyatakan ketiga kawanan pencoleng ini berbagi tugas dalam menjalankan aksinya. Tersangka JS yang buron itu menjadi sisik melik atau pencari sasaran. Tersangka IM selaku eksekutor, sedangkan BH mengawasi keadaan.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-pencuri-kamera-dan-ponsel-tertangkap-berkat-nyanyian-pembeli-9400
Kedua tersangka dikenai Pasal 363 ayat 1 ke-1 KUHP pencurian dengan pemberatan. Mereka masih kami sidik intensif, termasuk untuk mendalami asal senpi yang kini dijadikan barang bukti.
“Hasil pemeriksaan sementara disebutkan bahwa senpi tersebul dibeli seharga Rp 5 juta dari seseoran di Bengkulu. Apakah itu senpi rakitan atau asli, hingga kini masih dalam proses pemeriksaan. Tapi kondisi sementara menunjukkan bahwa nomor seri di senpi tersebut telah tiada,” pungkas Kapolres. (Spd)
