Pencuri Kamera dan Ponsel Tertangkap Berkat 'Nyanyian' Pembeli

share on:
Kapolsek Kasihan AKP Nandang Rohman SH MH (tengah) didampingi Kanit Reskrim AKP Madiono (kanan) dan Kabag Humas Polres Bantul IPTU I Nengah Jefry || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Diduga mencuri satu unit kamera dan ponsel, Bd (23) warga Tegalrejo Yogyakarta ditangkap aparat Polsek Kasihan Bantul. Penangkapan dilakukan menyusul laporan korban Ri (20) warga Umbulharjo pada 14 Desember 2022.

Kapolsek Kasihan AKP Nandang Rohman SH MH kepada wartawan, Rabu (11/1/2023), mengungkapkan korban mengaku kehilangan kamera dan ponsel saat berada di suatu tempat di Jalan Tinosidin Ngestiharjo Kasihan Bantul, pada 3 Januari 2023.

BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-petugas-polsek-kasihan-ringkus-2-pencuri-ponsel-3506

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim reserse. Diketahui barang yang dicuri itu telah berpindah tangan kepada seseorang yang kini sebagai saksi. Dari 'nyanyian' (pengakuan) seorang pembeli inilah petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

“Hasil pemeriksaan diketahui bahwa saksi membeli kamera dan ponsel hasil curian itu dari tersangka. Untuk kamera dibelinya Rp 5 juta, sedangkan ponsel seharga Rp 750 ribu,” jelas Kapolsek didampingi Kanit Reskrim AKP Madiono dan Kabag Humas Polres Bantul IPTU I. Nengah Jefry, di Mapolsek Kasihan Bantul, Rabu (11/1/2023).

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-komplotan-spesialis-pencuri-traktor-diringkus-usai-beraksi-5520

AKP Nandang menyatakan masih melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka. Termasuk terhadap kemungkinan kejahatan lain yang dilakukannya.

“Tersangka dikenai Pasal 362 KUHP. Sekarang ditahan dan masih diperiksa intensif,” pungkasnya. (Spd)

 


share on: