Dalang di Balik Pagar Laut yang Heboh itu 'Plankton'

share on:
Marwan A Sahjat adalah Staf advokat LBH Mahardhika Yogyakarta || YP-Ist

BARU-baru ini, muncul kabar mengejutkan mengenai penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk sebuah pagar laut di kawasan pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten. Sebanyak 266 SHGB telah diterbitkan, dan isu ini langsung mengundang banyak pertanyaan: siapa sebenarnya dalang di balik pembangunan pagar laut tersebut? 

Dalam ilustrasi dunia 'Bikini Bottom', bisakah kita membayangkan bahwa Plankton, yang terkenal dengan ambisinya, diam-diam terlibat dalam rencana ini?  

Dalam sebuah wawancara imajiner, Plankton dikabarkan tengah berusaha membangun restoran raksasa di atas laut. Restoran ini diberi nama ‘Pusat Indah Krab’ biasanya disebut dengan (PIK 2). Tujuannya untuk menyaingi Krusty Krab dan untuk menghancurkan Tuan Krabs secara bisnis.  

BACA JUGA: Catatan Micky Hidayat tentang Penyair Ulfatin Ch dan 'Gelombang Laut Ibu'

Restoran PIK 2 ini dirancang untuk menjadi pusat perhatian, lengkap dengan fasilitas modern yang memutus akses nelayan kecil di Bikini Bottom untuk mencari nafkah. Namun, tentu saja Plankton tidak bisa mewujudkan rencananya tanpa cara licik khas dirinya.  

Menurut Menteri ATR/BPN Patrick, ada kejanggalan dalam penerbitan 266 SHGB di kawasan pagar laut ini. Sertifikat seharusnya tidak diterbitkan tanpa persetujuan instansi terkait. Dalam skenario Bikini Bottom, bisa jadi Plankton menggunakan robot-robot canggihnya untuk menyusup ke lembaga hukum dan memalsukan dokumen. 

Bahkan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Tuan Squidward, menyatakan bahwa izin untuk membangun wilayah perairan memerlukan prosedur ketat yang melibatkan banyak pihak. Tapi dengan segala kecerdikan Plankton, dia mungkin berhasil melewati prosedur tersebut.

Hal yang mengundang tanya adalah bagaimana bisa SHGB diterbitkan begitu saja tanpa mempertimbangkan aturan yang berlaku? Dalam narasi Bikini Bottom, Plankton mungkin telah bekerja sama dengan karakter-karakter misterius, seperti Karen (komputer istrinya), untuk memanipulasi sistem hukum di laut. Semua dilakukan demi satu tujuan yaitu untuk menyaingi Krusty Krab dan menghancurkan Tuan Krabs secara bisnis.  

Bila penerbitan SHGB ini dilakukan tanpa prosedur yang benar, atau bahkan tanpa kajian lingkungan yang memadai, hal tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum yang serius. Ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan kontrol yang lebih ketat dalam pengelolaan ruang laut.

BACA JUGA: Catatan Wahjudi Djaja: Afnan Malay, Penyair Lembah dan 'Buku Fiksi Mulyono'

Namun, masalah ini bukan sekadar celah hukum. Ketika pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 Kilometer dengan tinggi bambu rata-rata 6 Meter itu langsung memutus akses nelayan kecil, keadilan sosial di Bikini Bottom dipertanyakan. Pagar yang menjulang tinggi ini menjadi simbol keserakahan Plankton yang mengorbankan kehidupan masyarakat nelayan kecil demi keuntungan pribadi.  

Pembangunan pagar laut itu menjadi dinding penghalang yang membuat perahu-perahu nelayan sulit keluar-masuk bahkan dampak buruknya bukan hanya bagi para nelayan saja. Namun berdampak juga pada ekosistem laut seperti:

1. Terumbu karang yang dulu berwarna-warni kini hancur, berubah menjadi lumpur hitam.  
2. Ikan-ikan mulai meninggalkan kota karena habitat mereka hilang.
3. Ubur-ubur lenyap dari ladang-ladang mereka.

Dengan rusaknya ekosistem, ikan-ikan yang menjadi mata pencaharian para nelayan mulai bermigrasi ke laut yang lebih jauh, meninggalkan Bikini Bottom. Ini jelas sudah melanggar aturan karna merusak ekosistem laut.

Hal ini melanggar prinsip keadilan sosial yang dijamin oleh (UUD) undang-undang dasar Bikini Bottom, yang menyatakan bahwa "Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." Pagar laut yang menghalangi akses nelayan kecil jelas bertentangan dengan UUD Bikini Bottom ini, karena menimbulkan ketimpangan dan kerugian bagi rakyat kecil.  

BACA JUGA: Penyair Ulfatin Ch Membaca 'Gelombang Laut Ibu'

Dalam undang-undang Bikini Bottom juga disebutkan bahwa wilayah laut harus dikelola dengan prinsip keberlanjutan dan tidak boleh merusak ekosistem. Tapi dengan adanya pagar laut ini, ekosistem Bikini Bottom jelas terancam. Presiden SpongeBob sendiri akhirnya harus turun tangan untuk menyelidiki isu ini, menunjukkan bahwa masalah ini sudah sangat besar dan melibatkan kekuatan besar di balik layar.

Jadi, Jika bahkan Presiden SpongeBob saja harus turun tangan untuk menyelesaikan isu ini, maka jelas ada kekuasaan yang lebih besar yang terlibat di balik ini semua. Namun apakah benar Plankton dalang di balik semua ini? Dari segi logika Bikini Bottom, kemungkinan besar iya. Dengan ambisinya yang tanpa batas, dia sanggup melakukan apa saja untuk mencapai tujuannya, bahkan jika itu berarti menghancurkan ekosistem laut atau menghalangi akses nelayan kecil.  

Namun, apakah Masyarakat akan membiarkan rencana Plankton berhasil? Atau akankah keadilan kembali ditegakkan di Bikini Bottom?

Kesimpulan
Tulisan ini dibuat untuk menggambarkan situasi yang absurd di mana kebijakan yang seharusnya dikeluarkan oleh pemerintah, dengan kajian yang cermat dan transparan, justru tampaknya dikendalikan oleh pihak-pihak dengan kekuasaan lebih besar. 

Bahkan, sampai pada titik di mana isu ini harus ditangani langsung oleh Presiden, ini menunjukkan bahwa ada kekuatan yang sangat besar yang terlibat dalam keputusan-keputusan yang melampaui kendali pengawasan biasa.

Kemungkinan besar, ada individu atau kelompok dengan kepentingan bisnis, politik, atau ekonomi yang memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan terkait pembangunan pagar laut ini. 

BACA JUGA: Belum Ada Tersangka! Dugaan Korupsi di Kalurahan Trihanggo Terus Diusut

Keputusan semacam ini, yang melibatkan perubahan besar dalam ruang laut tanpa mengikuti prosedur yang benar, mengindikasikan bahwa pihak yang terlibat tidak hanya beroperasi dalam batasan hukum yang jelas, tetapi memiliki kapasitas untuk mempengaruhi kebijakan hingga tingkat tertinggi. Ini membuat isu pagar laut ini menjadi sangat serius, bahkan memerlukan campur tangan Presiden untuk memastikan agar hukum ditegakkan dan keadilan dapat tercapai. (Marwan A Sahjat adalah Staf advokat LBH Mahardhika Yogyakarta)


share on: