Balai TNGM Beri Sanksi kepada 20 Pendaki Ilegal, Ini Alasannya

share on:
Para pendaki ilegal yang diamankan petugas Balai TNGM dan pihak terkait || YP-Ist 

Yogyapos.com (SLEMAN) - Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) menjatuhkan sanksi kepada 20 pendaki ilegal masuk dalam daftar hitam (black list) pendaki untuk aktivitas pendakian gunung yang berada di kawasan konservasi selama 3 tahun.

Kepala Balai TNGM Muhammad Wahyudi mengatakan, sanksi dikenakan setelah dilakukan pemanggilan dan pengambilan keterangan lanjutan kepada seluruh pelaku didampingi oleh orang tua/wali masing-masing dan diterima Kepala Balai TNGM melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala SPTN Wilayah II, serta didampingi oleh Koordinator Polisi Kehutanan. 

BACA JUGA: Bupati Bantul: Membaca Faktor Utama Kemajuan Bangsa

"Pemeriksaan oleh Balai TNGM berlangsung sejak pagi hingga malam hari. Seluruh pelaku mengetahui bahwa tidak diperkenankan mendaki Gunung Merapi, namun tetap nekat," kata Wahyudi melalui keterangan resminya, Selasa (16/4/2025). 

Menurutnya, hukuman yang dikenakan antara lain, bersedia menghubungi pihak keluarga dan wajib ikut hadir ke kantor Balai TNGM dalam proses permintaan keterangan

BACA JUGA: Advokat Wulandari Upayakan Penangguhan Penahanan Bos Kelab Malam

"Mereka juga diberi sanksi bersedia menyampaikan informasi penutupan jalur pendakian Gunung Merapi dan kampanye konservasi di akun media sosial milik atas nama pribadi secara berkala setiap minggu 1 unggahan dan tidak untuk dihapus minimal selama 6 bulan. Pengecekan akan dilakukan oleh pihak Balai TNGM," jelasnya.

BACA JUGA: Bupati Harda Buka Suara atas Penahanan Lurah Trihanggo

Selain itu, meraka bersedia datang ke kantor Balai TNGM untuk melaporkan hasil unggahannya secara langsung setiap minggu selama 1 bulan dan jumlah akun yang terdampak dari hasil unggahannya.

BACA JUGA: Syawalan LVRI dan PPM Depok Dilanjut Kunjungan Anggota yang Sakit

"Termasuk bersedia mematuhi untuk dimasukkan daftar hitam/black list pendaki untuk aktivitas pendakian gunung yang berada di kawasan konservasi selama 3 tahun," cetusnya. 

BACA JUGA: Nah! Ketua PN Jaksel, Oknum Advokat dan Panitera Ditangkap Tim Kejagung

Sanksi yang lain, meraka bersedia menyiapkan polybag dan mengisi media tanam sebanyak 1000 hingga 1500 di Resor Cangkringan (SPTN 1 Magelang), Resor Dukun (SPTN 1 Magelang), Resor Kemalang (SPTN 2 Boyolali), dan Resor Musuk Cepogo (SPTN 2 Boyolali).

BACA JUGA: Penambangan Ilegal Merusak 200 Hektar Kawasan TNGM, Wahyudi Bereaksi

"Serta menata persemaian sebagai upaya konservasi pemulihan ekosistem dalam waktu maksimal satu bulan," sambungnya.

Pihaknya juga memanggil 2 orang pelaku pendakian ilegal lainnya untuk dimintai keterangan pada pada Senin (14/4/2025). 

"Seluruh informasi yang diperoleh ini akan menjadi bahan pengembangan untuk menelusuri aktivitas pendakian ilegal lainnya," katanya. 

BACA JUGA: 144 CPNS Terima SK, Bupati Harda Berpesan Segera Adaptasi

Ia menegaskan kembali bahwa status kegunungapian Gunung Merapi berada pada level III dan radius aman di atas 3 Kilometer sehingga tidak disarankan untuk pendakian, sebagaimana rekomendasi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG).  Balai TNGM senantiasa menaati rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPPTKG sebagai otoritas berwenang di Indonesia yang melakukan monitoring dan analisis aktivitas gunung berapi. 

BACA JUGA: Harda Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Dana Pariwisata

"Untuk itu sudah seyogyanya pula seluruh masyarakat menyadari dan menaati larangan pendakian di Gunung Merapi. Terima kasih dan apresiasi tinggi kepada para orang tua/wali yang telah kooperatif dengan hadir dan mendampingi selama proses berlangsung," imbuhnya.

BACA JUGA: Lurah Trihanggo dan Pengusaha Hiburan Malam Ditahan, Ini Penyebabnya

Sebelumnya, Petugas Balai TNGM bersama aparat Kepolisian Sektor Selo Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah mengamankan sebanyak 20 orang yang melakukan aktivitas pendakian secara pendaki ilegal ke Gunung Merapi pada Minggu (12/4/2025). (Opo) 

 

 

 

 


share on: