BNN DIY Ungkap Pengiriman Ganja via Kereta, Seorang Tersangka Ditahan

share on:
Pemusnahan barang bukti ganja oleh BNN DIY || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (YOGYA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY mengungkap peredaran ganja 805 Gram dan menangkap tersangkanya, D (25) asal Sumatera Selatan.

Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan mengatakan pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku penerima ganja tersebut dilakukan bertepatan arus mudik lebaran baru lalu.

BACA JUGA: LBH Nusa Menempati Kantor Baru di Jalan Kabupaten Nomor 99 Sleman

“Pelaku resmi tersangka. Dia ditangkap di area pintu boarding Stasiun Kereta Api Tugu Yogyakarta pada 27 Maret 2025 sekitar pukul 15.40 WIB,” jelasnya. 

BACA JUGA: Eksekusi Rumah di Banguntapan Mulus, Advokat Herkus Apresiasi Pengadilan

Diungkapkan, ganja tersebut berasal dari Medan Sumatera Utara. Dikirim melalui paket ekspedisi dan dialamatkan secara khusus ke stasiun memakai identitas penerima palsu. Setelah dipantau, tak lama kemudian ada seseorang (tersangka) yang mengambil paket tersebut. 

BACA JUGA: Gerakan Tanam Padi Serentak, Mendayagunakan 105.000 Hektar Sawah

"Barang bukti ini setelah dikirim dari Medan, kemudian sampai di Yogya melalui jasa pengiriman barang. Alamatnya yang tidak jelas, tapi dialamatkan ke Stasiun Tugu Yogyakarta," ungkap Andi. 

BACA JUGA: Miras Label Parangtritis Dilarang Beradar di Bantul

Barang bukti ganja ditemukan dalam bungkus plastik bening, alumunium foil, kertas putih dan kantong plastik hijau diterima tersangka. Aksi ini dijalani dengan memanfaatkan masa cuti bersama

"Tersangka ini bertugas di area Stasiun yaitu mengarahkan penumpang yang naik dan turun, namun saat itu tersangka sedang turun dinas, kepada tersangka kami lakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung zat THC dan BZO," ujarnya. 

BACA JUGA: Bisnis Nakal LPG Sebulan Untung Rp 20 Juta, Ini Tiga Tersangkanya

Setelah ditangkap, pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP DIY untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, proses hukum terhadap tersangka masih berlangsung di Rutan BNNP DIY. 

BACA JUGA: Dr (C) Intan Nur Rahmawanti: Konsumen Perlu Kritis Bertransaksi

Menurutnya, pemusnahan barang bukti ganja dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan disaksikan oleh aparat penegak hukum serta perwakilan instansi terkait.

BACA JUGA: Danang Maharsa Menjamu Kafilah Tilawatil Qur'an da Hadits

"Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik sekaligus bukti bahwa BNNP DIY tidak lengah dalam menjaga wilayah dari ancaman narkoba. Pemusnahan ini menjadi simbol bahwa tak ada ruang bagi narkotika di Yogyakarta," sambungnya. (Opo) 


share on: