Yogyapos.com (BANTUL) - Polres Bantul menggelar pemeriksaan kondisi semua senjata api (senpi) yang dipegang anggota di sana, Senin (23/12/2024). Pemeriksaan ini meliputi kondisi senpi dan kelengkapan administrasi dari pemegangnya.
Wakapolres Bantul, Kompol Ika Shanti Prihandini mengatakan, pelaksanaan pemeriksaan senpi inventaris dinas sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan terjadinya pelanggaran.
“Kami laksanakan pengecekan kondisi senpi, ditemukan ada beberapa senjata api yang kotor atau kurang perawatan, kami berikan teguran terhadap pemegangnya, dan kami perintahkan untuk rajin dalam merawat senpi. Mengenai administrasi, semua sudah sesuai prosedur,” katanya.
BACA JUGA: Selama 2024, BNNK Bantul Lakukan P4GN kepada 35.468 Orang, Berikut Rinciannya
Ia juga memberikan penekanan kepada personel pemegang senpi agar kembali mengingat regulasi dan tahapan penggunaan senjata api dinas. “Kami perlu mengingatkan kembali tentang SOP mulai dari penyimpanan, pembawaan dan penggunaan,” ujarnya.
Jika prosedur pengajuan pinjam pakai senpi baik materiil maupun formilnya sudah terpenuhi, maka anggota harus menjaga baik-baik senpi yang melekat itu seperti menjaga istri masing-masing.
“Rawat dan simpan dengan benar, gunakan pada waktu yang tepat, dan paling penting jangan sampai senpi disalahgunakan,” tandasnya.
BACA JUGA: Terbaru! DPMDPTSP Buka Layanan Pembuatan Paspor Umum
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengatakan, tindakan penggunaan senpi pada polisi telah tercantum pada Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tepatnya pada Pasal 47 ayat 1 dijelaskan bahwa senpi hanya diperuntukan untuk melindungi nyawa manusia.
Selanjutnya di Pasal 47 ayat 2, tertuliskan ada enam hal yang perlu diperhatikan oleh para petugas kepolisian yang hanya boleh menggunakan senpi dalam hal menghadapi keadaan luar biasa. Yaitu membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat, membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat.
BACA JUGA: Pengamanan Nataru di Malioboro dan Parangtritis Jadi Prioritas
Selain itu guna mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang, menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa dan meenangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.
Aturan penggunaan senpi, lanjut Jeffry, juga tertuang dalam Pasal 8 Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, bahwa penggunaan kekuatan senpi atau alat lain dapat dilakukan ketika tindakan pertama saat pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat. Kedua, ketika anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut. Ketiga, ketika Anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.
“Melihat ketatnya syarat penggunaan senpi bagi polisi, maka prosedurnya pun dibuat agar para polisi memahami prinsip penggunaannya, baik itu dari segi penegakan hukum legalitas, nesesitas dan proporsionalitas,” jelasnya.
BACA JUGA: Pembegal Dua Wanita itu Residivis, Nih Tampangnya Setelah Diringkus
Khususnya untuk prosedur mengenai peringatan sebelum penggunaan senpi, hal ini pun tertera pada Pasal 48 ayat (2) yang berbunyi menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas. Memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya dan memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi. (Spd)
