Yogyapos.com (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Rilis penetapan tersangka tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/12/2024) petang.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. Dia mengumpulkan sejumlah saksi yang keterangannya dibutuhkan penyidik.
BACA JUGA: Pelaku Politik Uang Pilkada Sleman Divonis Percobaan, Ini Pertimbangannya
Diungkapkan fakta baru tentang pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus buronan Harun Masiku pertengahan tahun ini. Sebelum menyambangi Lembaga Antirasuah, politikus itu meminta stafnya Kusnadi membuang ponsel.
“Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum saudara HK (Hasto Kristiyanto-red) diperiksa sebagai saksi oleh KPK, saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP,” kata Setyo Budiyanto.
Setyo mengatakan, ponsel yang diminta ditenggelamkan Hasto merupakan milik Kusnadi. Dia tidak memerinci isinya, namun, tujuannya agar tidak diketahui penyidik KPK. “Agar tidak ditemukan oleh KPK,” ucap Setyo.
“Saudara HK (Hasto Kristiyanto) mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku,” kata Setyo tanpa memerinci sosok dan waktu pasti Hasto mengumpulkan saksi kasus Harun.
BACA JUGA: Gus Hilmy Gelar Lomba Menulis Khotbah Jumat, Ini Para Juaranya
Mereka yang mendatangi politikus itu diminta berbohong kepada penyidik KPK. “Dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ucap Setyo.
Selain itu tersangka juga menyuruh orang kepercayaannya untuk menghubungi Harun Masiku agar melarikan diri. Sehingga seperti diketahui, hingga sekarang Harun Masiku masih buron. (*/Red)
