Pelaku Politik Uang Pilkada Sleman Divonis Percobaan, Ini Pertimbangannya

share on:
Suasana sidang pembacaan putusan kasus politik uang Pilkada 2024, di PN Sleman, Senin (24/12/2024) || YP-Agung Dwi Purwanto

Yogyapos.com (SLEMAN) - Lima terdakwa kasus politik uang Pilkada Sleman 2024, akhirnya divonis 3 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun serta denda Rp 2 juta atau subsider kurungan 1 bulan.

Kelima terdakwa tersebut Suyatman (40), Sutriyono (43), Gerardus Agung Sefrian (35), Hari Sukaca (43) dan Poniman (61). 

Vonis oleh majelis hakim diketuai Cahyono SH dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (24/12/2024), tersebut sangat lebih ringan dari tuntutan jaksa.

BACA JUGA: Hujan Tangis di PN Sleman, Lima Terdakwa Money Politic Dituntut Penjara 3 Tahun

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Hanifah SH yang dibacakan Terry Endro Arie Wibowo SH menuntut hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta atau subsider kurungan 1 bulan. 

Hakim menegaskan, perbuatan terdakwa menerima imbalan untuk memenangkan paslon bupati-wakil bupati pada Pilkada Sleman 2024 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 187 ayat (2) jo pasal 73 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020 serta Pasal 55 ayat (1).

Pengunjung sidang ikut menyimak pembacaan vonis || YP-Agung Dwi Purwanto

“Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir,” tandas hakim.

BACA JUGA: Apel Siaga Bencana dan Kontinjensi Wilayah Korem 072/Pmk Berlangsung di Lapangan Yonif 403/WP

Majelis hakim menilai ada hal yang meringankan hukuman para terdakwa. Yakni sikap batin terdakwa yang awam akan akibat hukum atas tindak pidana politik uang dan terdakwa telah menyesali perbuatannya. Disamping itu tindak pidana terdakwa tidak berpengaruh besar terhadap korban atau Paslon 02 Pilkada Sleman.

Di persidangan terungkap, praktik politik uang (money politic) ini terjadi pada Minggu, 24 November 2024 dini hari, di wilayah Kalurahan Sendangmulyo Kapanewon Minggir, Sleman. Ketika itu dari tangan terdakwa berhasil diamankan 6 berkas daftar penerima di atas kertas bertuliskan ‘Daftar Pemilih Kusuka Pilkada 2024’ berikut uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 252 lembar atau total Rp 12,6 juta. (Agn)                          


 


share on: