Hakim Tunggal PN Sleman Tolak Praperadilan Lurah Srimulyo

share on:
Suasana sidang praperadilan di PN Sleman, Hakim tolak praperadilan terhadap Kapolda DIY || YP-Agung Dwi Purwanto 

Yogyapos.com (SLEMAN) - Hakim tunggal PN Sleman, Cahyono SH akhirnya memutus menolak seluruhnya praperadilan yang dimohonkan Wajiran terhadap Kapolda DIY, Rabu (24/9/2025).

Dalam putusanya, hakim menegaskan bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon sudah sah sesuai prosedur. Selanjutnya memerintahkan kepada termohon untuk melanjutkan terhadap tersangka. 

BACA JUGA: Sidang Penganiayaan, Ada Perbedaan Keterangan Saksi dan Korban

Terkait putusan itu, Heru Nurcahya SH selaku salah satu anggota tim kuasa hukum termohon, menyatakan apa yang telah didalilkan oleh pemohon itu bisa dibuktikan sesuai KUHAP.

Sedangkan dalil-dalil yang disampaikan pemohon merupakan pokok perkara, demikian pula bukti-bukti yang sampaikan, sehingga memang harus ditolak. Sebab praperadilan adalah menguji formalnya. Ap kah dalam menetapkan tersangka formalnya sudah atau belum terpenuhi.                   

"Dalam praperadilan minimal dua alat bukti dan semua sudah bisa dibuktikan dan hakim juga sudah mengamini semua. Artinya  kita dalam menetapkan tersangka sudah sangat akuntabel bisa dipertanggung jawabkan, sudah melalui  pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi ahli, surat-surat dan sudah notulen bahwa itu ada kerugian sudah lengkap dengan alat bukti," kata Heru kepada yogyapos.com usai sidang                           

Sementara itu anggota tim kuasa hukum pemohon, Dika Adipratama SH, mengungkapkan pada prinsip menghormati putusan hakim.

BACA JUGA: Danrem 072/Pmk Dampingi Pangdam Mayjen Achiruddin Ziarah ke Makam Diponegoro

"Kami menghormati putusan pengadilan. Namun saya kira sesuai dengan permohonan tentang barang bukti yang ter kait obyek sengketa belum sesuai. Sedangkan yang menjadi pertanyaan pemohon dan terkait hasil audit inspektorat keluar setelah adanya penetapan tersangka," ujar Dika.

Diketahui, pemohon yang notabene Lurah Srimulyo Bantul ini mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD). (Agn)

                                     


share on: