DALAM beberapa tahun terakhir, sejumlah daerah di Sumatera kerap dilanda banjir dan tanah longsor. Puncaknya terjadi pada November 2025, yang tercatat sebagai banjir terbesar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Bencana ini tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga mengganggu kehidupan sosial dan aktivitas ekonomi masyarakat.
BACA JUGA: Camille Stephanie Sorel, Dari Belgia Belajar Gamelan dan Membatik di Yogya
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa banjir tidak bisa dilihat hanya sebagai bencana alam semata, melainkan juga berkaitan erat dengan cara lingkungan dikelola. Karena itu, artikel ini disusun sebagai catatan akhir tahun untuk melihat persoalan banjir di Sumatera dari sudut pandang hukum lingkungan.
BACA JUGA: Pemerintah Perlu Siap Hadapi The Great Reset 2030
Banjir di Sumatera sebagai Isu Lingkungan Banjir di Sumatera ternyata punya pola yang cukup rutin setiap tahun. Misalnya, pada 2020 beberapa wilayah di Sumatera Utara terkena banjir dan tanah longsor. Tahun 2021 banjir bandang melanda Padang Pariaman. Tahun 2022 banjir terjadi di Serdang Begadai, Sumatera Utara.
BACA JUGA: Otopsi Sosial 2025 Menuju Indonesia Versi Baru
Tahun 2023 beberapa daerah di Sumatera Barat juga terendam banjir, lalu tahun 2024 kembali terjadi banjir bandang di Sumatera Barat. Puncaknya, tahun 2025 Aceh dan beberapa wilayah di Sumatera mengalami tanah longsor dan banjir bandang yang cukup parah.
BACA JUGA: Meyogyakartakan Dunia
Dr Ir Hatma Suryatmojo, peneliti hidrologi hutan dan konservasi DAS dari UGM, menyebut bahwa banjir bandang yang terjadi pada akhir November 2025 bukanlah kejadian yang berdiri sendiri. Menurutnya, peristiwa ini merupakan bagian dari bencana yang terus berulang dan semakin sering terjadi dalam dua puluh tahun terakhir, terutama yang berkaitan dengan cuaca dan kondisi lingkungan.
BACA JUGA: Sambat: Catatan Budaya Akhir Tahun 2025
Menurut Hatma, kerusakan hutan di wilayah hulu sungai membuat alam kehilangan kemampuannya menahan dan menyerap air hujan. Hutan yang masih utuh sebenarnya berfungsi seperti “spons raksasa” yang menyerap air, menahan aliran, dan mencegah tanah langsung hanyut saat hujan deras. Tapi ketika hutan banyak yang hilang, air hujan jadi langsung mengalir di permukaan tanah tanpa terserap.
BACA JUGA: Momentum HAB 2026: Merawat Kerukunan dan Membangun Sinergitas Umat
Aliran air yang deras ini membawa tanah dan material lain, sehingga terjadi erosi dan longsor. Lama-lama, kondisi ini menumpuk dan akhirnya memicu banjir bandang yang bisa merusak rumah, jalan, dan kehidupan masyarakat di sekitarnya.
BACA JUGA: Pendaftaran Lomba Fashion Show Numofest Little Runway Telah Dibuka, Roadshow 9 Kota Besar
Bencana Banjir dalam Kacamata Hukum Lingkungan Lingkungan yang bersih dan sehat itu hak semua orang, karena sangat memengaruhi kualitas hidup dan kesehatan kita sehari-hari. Kalau lingkungan tempat tinggal bagus, orang bisa hidup lebih nyaman dan seimbang. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebenarnya sudah mengingatkan pentingnya mencegah kerusakan lingkungan melalui perencanaan dan pengawasan yang baik. Tujuannya supaya alam tetap terjaga dan sumber daya alam bisa digunakan dengan bijak dan tidak cepat habis.
BACA JUGA: Ini Pihak yang Berhak Melaporkan Tindak Pidana Perzinahan Versi KUHP Baru
Aturan ini juga menekankan bahwa menjaga lingkungan bukan urusan individu saja, tapi kepentingan bersama. Makanya, upaya mencegah bencana seperti banjir seharusnya jadi bagian dari kebijakan yang dijalankan terus-menerus, bukan hanya dilakukan setelah bencana terjadi. Penegakan Hukum Lingkungan di Lapangan Untuk mencegah banjir di Sumatera, pemerintah perlu bekerja lebih serius dan konsisten. Salah satunya dengan memastikan izin industri dan tambang tidak merusak alam. Setiap izin harus benar-benar mempertimbangkan kemampuan lingkungan, supaya kawasan hulu sungai tetap bisa menyerap air dengan baik. Arah kebijakan juga perlu diubah. Tujuan utamanya bukan hanya mengejar keuntungan ekonomi cepat, tapi menjaga lingkungan agar tetap lestari. Dengan begitu, penanganan banjir tidak melulu bersifat darurat, melainkan fokus pada pencegahan jangka panjang.
BACA JUGA: Membedah Wajah Baru Asas Legalitas dalam KUHP Nasional
Pengawasan juga harus dilakukan bersama antara pemerintah pusat dan daerah agar aktivitas ilegal bisa ditekan. Selain itu, sikap hati-hati dalam mengambil Keputusan perlu menjadi kebiasaan di dalam birokrasi. Jika semua ini dijalankan, aturan lingkungan tidak hanya jadi tulisan di atas kertas, tetapi benar-benar bisa mencegah banjir yang terus berulang di Sumatera.
BACA JUGA: Kapolda DIY Resmikan Rumah Dinas Polsek Tepus, Ini Pesannya
Penegakan hukum lingkungan sampai sekarang masih lemah, terutama karena pengawasan yang kurang dan kebijakan yang lebih mementingkan keuntungan ekonomi. Negara sering kali menempatkan kegiatan pertambangan di atas Upaya menjaga kelestarian alam. Akibatnya, pembukaan hutan dan tambang ilegal yang merusak lingkungan dibiarkan terus terjadi. Kondisi ini menunjukkan adanya kelalaian negara dalam melindungi lingkungan dan masyarakat yang terdampak.
BACA JUGA: Kejari Bantul Selidiki Dugaan Korupsi di Pemkal Wonokromo, Bupati Serahkan Hasil Audit
Catatan akhir tahun memperlihatkan bahwa penanganan banjir masih lebih sering dilakukan setelah bencana terjadi, bukan dicegah sejak awal. Padahal, aturan dan hukum lingkungan bisa membantu mengurangi risiko banjir jika benar-benar dijalankan dengan baik. Ini jadi pengingat bahwa menjaga lingkungan seharusnya menjadi bagian penting dari upaya jangka panjang untuk mencegah bencana, bukan sekadar reaksi saat keadaan sudah darurat.
BACA JUGA: Bencana Sumatera: 1.177 Korban Meninggal Dunia, Sejumlah Daerah Transisi Darurat
Banjir di Sumatera tidak bisa dipisahkan dari masalah lingkungan dan lemahnya penegakan hukum. Aturan untuk melindungi lingkungan sebenarnya sudah ada, tetapi penerapannya masih belum maksimal sehingga belum mampu mencegah banjir secara efektif.
BACA JUGA: Relawan PT PLN Berhasil Pulihkan Listrik di 15 Masjid Terdampak Bencana Aceh
Ke depan, penegakan hukum lingkungan perlu dijalankan dengan lebih tegas dan fokus pada pencegahan, bukan hanya penanganan setelah bencana terjadi. Pengawasan harus diperkuat, izin usaha perlu lebih ramah lingkungan, dan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah harus berjalan lebih solid agar risiko banjir di Sumatera bisa ditekan. (Penulis: Maya Puspitasari adalah Mahasiswi Magang Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan magang di Kantor Legist Law Firm)
