Yogyapos.com (BANTUL) - Selama 1 Januari hingga 19 Februari 2025, telah terjadi 33 kasus penipuan atau penggelapan di Wilayah Kukum Polres Bantul. Dari 33 kasus tersebut, 16 di antaranya merupakan kasus penggelapan kendaraan.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, berpesan kepada para pelaku usaha rental supaya benar-benar memperketat prosedur sewa, termasuk keamanan kendaraan yang hendak disewakan.
BACA JUGA: Serentak, Presiden Prabowo Subianto Lantik Kepala Daerah Seluruh Indonesia
“Hal yang perlu diperhatikan adalah memastikan sistem keamanan kendaraan dengan memasang GPS (Global Positioning System),” kata Jeffry, Kamis (20/2/2025).
Menurutnya, yang tidak kalah penting adalah mengenai siapa si peminjam atau orang yang hendak merental kendaraan.
“Kenali orang yang mau rental plus jangan lepas kunci, jangan sembarangan asal lepas kunci ke penyewa,” pinta Jeffry.
BACA JUGA: Aliansi Jogja Memanggil Persoalkan Sejumlah Kebijakan Presiden Prabowo
Jeffry menekankan saat merentalkan kendaraan, jangan tergiur dengan bayaran lebih dari yang akan menyewa mobil. Selain itu juga mewaspadai orang yang hendak merental secara dadakan.
Biasanya orang yang benar-benar hendak merental mobil itu terpola dan terencana, jauh hari sudah memesan untuk waktu tertentu.
“Kalau sudah ada yang rental mendadak untuk dipakai nanti malam atau besok pagi, patut dicurigai. Tak kalah penting adalah menggunakan keamanan double GPS pada kendaraan. Tidak cukup satu GPS kalau jaman sekarang, baiknya dobel,” katanya.
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah YAKKAP I Membantah dan Ajukan Praperadilan
Selanjutnya harus tahu alamat tempat kerja dan juga rumah atau tempat tinggal calon penyewa. Penyewa wajib melampirkan nomor handphone keluarga lainnya yang bisa dihubungi. Sebaiknya tidak melayani sewa lepas kunci jika alamat calon penyewa tidak sesuai KTP atau status rumah masih mengontrak.
“Terbaru, kasus penggelapan kendaraan terjadi di wilayah Kasihan Bantul. Awalnya pelaku berinisial VA (19) warga Kota Magelang, datang ke sebuah rental mobil di Dusun Lemahdadi, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, untuk menyewa satu unit Mobil pikap Daihatsu Grandmax milik MAK (26) warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul,” jelasnya.
BACA JUGA: Arena Perjudian di Ngestiharjo Digerebek Polisi, 10 Orang Diperiksa
Modusnya, mobil akan digunakan pelaku untuk mengirim ubi ke daerah Tegal dan Pemalang dengan tenggang waktu penyewaaan selama satu hari dengan biaya sewa Rp 250.000,” kata Jeffry.
Pelaku kemudian selalu memperpanjang jangka waktu penyewaannya dan membayar biaya penyewaaan secara lancar. Hingga pada akhir bulan Desember 2024, pelaku mulai tidak lancar membayar biaya sewa.
“Ketika ditagih pelaku hanya berjanji untuk membayarnya dan akan segera mengembalikan mobil pikap yang disewanya tersebut,” ujar Jeffry
Namun karena pelaku tidak kunjung membayar biaya sewa dan mobil juga juga tidak dikembalikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasihan tanggal 15 Februari 2025 lalu.
BACA JUGA: Polisi Amankan Komplotan Terduga Pemeras Berkedok Wartawan, BB Mobil
“Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian satu unit mobil pikap Daihatsu Grandmax senilai kurang lebih Rp180 juta,” ungkap Jeffry.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menemukan mobil pikap Grandmax milik korban di wilayah Wonosobo, Jawa Tengah. Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Kasihan untuk proses penyidikan. Pelakunya masih dalam pencarian petugas. (Spd)
