Polisi Amankan Komplotan Terduga Pemeras Berkedok Wartawan, BB Mobil

share on:
Keenam terduga pelaku pemerasan berkedok wartawan dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman, Sabtu (15/2/2025) || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Satreskrim Polresta Sleman menangkap enam orang wartawan gadungan. Mereka diduga telah melakukan pemerasan terhadap seorang peremuan warga Sleman. 

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, mengatakan, keenam pelaku diduga melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman kepada seorang wanita pada Selasa (11/2/2025). Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/2/2025). 

BACA JUGA: HUT ke-79 SMPN 1 Sleman Diwarnai Peluncuran Podcast Infinity

“Mereka adalah, DT (37), FM (27), SH (27) dan YDK (24) warga Bekasi, Jawa Barat, DTK (23) warga Klaten, Jawa Tengah dan HB (25) warga Kotagede, Kota Yogyakarta,” kata Edy dalam keterangan persnya, Sabtu (15/2/2025). 

Awalnya, korban dari bepergian menjemput anaknya. Ketika sampai rumah tiba-tiba didatangi oleh para pelaku yang mengaku sebagai wartawan pada Selasa (11/2/2025), pada pukul 18.15 WIB, lantas mereka menunjukkan IDcart wartawan, dan meminta uang damai sebesar Rp 300 juta. 

“Pelaku mengatakan telah melihat korban ke luar dari salah satu hotel di wilayah Sleman bersama laki-laki, lalu meminta uang sebesar Rp 300 juta untuk menutup agar media tidak memberitakan atau menyebarkan berita tersebut,” ungkapnya. 

BACA JUGA: Gadis Belia Diduga Jadi Obyek Seks Selama Setahun, LKBH Pandawa: Ini TPPO!

Hasil pemeriksaan, terungkap, klompotan ini sudah sepekan berada di wilayah Sleman. Dalam melancarkan aksinya, ada yang bertugas monitor masuk di hotel, pengambilan video dan melacak alamat. 

“Korban dilacak alamatnya lalu didatangi,” sebutnya.

Lantaran takut dengan ancaman, akhirnya korban menawar dan disepakati nilai Rp 80 juta dan memberikan uang muka melalui transfer ke rekening pelaku sebesar Rp 15 juta. Kekurangannya, korban mengatakan akan dibayarkan pada Rabu (12/2/2025) pukul 10.00 WIB di rumah korban. “Akhirnya korban melaporkan kejadian ke Polresta Sleman,” katanya. 

BACA JUGA: Kasrem 072/Pmk Hadiri Penanaman Jagung dan Penyerahan Bantuan Alsintan

Hasil penyelidikan, berbekal CCTV di lokasi kejadian akhirnya dapat diungkap. Selain mengamankan para tersangka, turut diboyong barang bukti (BB) diantaranya dua unit mobil. 

“Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” punkasnya. (Opo) 

 

 


share on: