Yogyapos.com (SLEMAN) - Tim pasangan calon (paslon) bupati Sleman Harda Kiswaya dan Danang Maharsa secara intens mewaspadai terjadinya potensi politik uang menjelang waktu pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Ratusan satgas telah diterjunkan.
Ketua Koalisi Sleman Baru, Koeswanto mengatakan, jajarannya menginstruksikan dan menerjunkan seluruh satgas dan relawan untuk mengantisipasi terjadinya kerawanan politik uang, terlebih saat memasuki masa tenang jelang pemungutan suara. Sejauh ini, pihaknya telah mengendus indikasi praktik polisik uang (money politics).
“Kami telah mengindikasikan adanya praktik politik uang di wilayah Bantulan, Sidoarum Kapanewon Godean, yang diduga dilakukan oleh seorang wanita,” ujar Koeswanto, Sabtu (23/11/2024).
Modusnya, ungkap pria yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Sleman ini, terduga pelaku melakukan pendataan sejumlah warga, namun yang bersangkutan tidak mengakui identitas yang menyuruh.
“Kami temui ada kakak beradik mengakui diminta mendata nama warga, namun saat ditanya, yang menyuruh siapa tidak mengakui, ketika diminta data tidak berani memberi,” ungkapnya.
Salah satu poster yang dipajang di wilayah Kabupaten Sleman berisikan Tolak Politik Uang || YP-Eko Purwono
Merespon hal tersebut, pihaknya telah menginstruksikan dan mengerahkan jajaran satgas di setiap dusun, dengan mendirikan 18 posko pengaduan money politik yang tersebar di wilayah kapanewon di Sleman. Jumlah satgas yang dikerahkan kurang lebih 300 orang. “Kami telah mendirikan 18 posko pengaduan money politik di masing-masing kapanewon. Ditambah Posko Partai Koalisi yang berjumlah 7 partai yang berada di 17 kecamatan,” katanya.
Menurutnya, pilkada secara langsung yang diwarnai politik uang salah satunya memicu tingginya tindakan korupsi para pejabat yang terpilih. “Kami berharap pilkada, khusunya di Sleman bersih dari politik uang, agar menghasilkan pemimpin yang tidak bermasalah politik uang dan persoalan hukum lainnya,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sleman, Dr H PK Iwan Setyawan SH MH menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum atas berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi dalam tahapan Pilkada serentak 2024, termasuk pelanggaran politik uang.
“Jika kita temukan politik uang, BBHAR DPC PDI Perjuangan Sleman secara tegas akan menyeret pelaku ke proses hukum, kami selalu siaga mengawal proses hukum hingga ke pengadilan,” tandas Iwan.
Iwan menjelaskan dalam Pasal 187A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 telah dijabarkan bahwa pemberi dan penerima uang diancam pidana penjara dan denda.
“Pemberi dan penerima uang, diancam pidana penjara maksimal selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tegasnya. (Opo)
